Alokasi belanja negara secara nominal terus meningkat dari tahun ke tahun. Tentu saja hal ini harus diikuti dengan perbaikan kualitas belanja (Value for Money) yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan pelayanan publik. Yang menjadi isu utama dalam rangka pencapaian Value for Money tersebut adalah kemampuan kementerian/lembaga untuk mengeksekusi belanja (pelaksanaan anggaran) dan melakukan efisiensi penggunaan anggaran.
Berdasarkan reviu atas pelaksanaan belanja negara tahun 2017 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, secara rata-rata efektifitas pelaksanaan kegiatan dan efesiensi pelaksanaan anggaran telah menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini dapat terlihat dari tingginya persentase penyerapan anggaran (95,13%) serta semakin sedikitnya jumlah retur SP2D dan kesalahan SPM. Namun demikian terdapat beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan utamanya terkait dengan perencanaan kas dan penyelesaian tagihan.
Di sisi lain, kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan perencanaan dan penganggaran serta kepatuhan K/L terhadap regulasi dalam pelaksanaan anggaran masih belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Tingkat ketertiban yang kurang dalam hal menyampaikan data kontrak dan LPJ Bendahara, masih seringnya K/L melakukan revisi DIPA, serta deviasi pelaksanaan anggaran dengan halaman III DIPA yang cukup tinggi sebesar 56%, menyebabkan adanya penundaan pembayaran yang berujung pada penyerapan anggaran yang menumpuk di triwulan IV 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam pelaksanaan APBN tahun 2018 perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mencapai pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, dan efektif agar target output dan outcome dapat tercapai optimal. Setidaknya ada 8 (delapan) langkah yang perlu dilakukan oleh satker K/L di tahun anggaran ini, antara lain:
- Menyusun dan menetapkan juknis pelaksanaan kegiatan, serta target capaian output selama 1 tahun anggaran;
- Melakukan reviu atas RKAKL/DIPA menyesuaikan kembali dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan merevisi DIPA jika dibutuhkan, termasuk menyelesaikan revisi anggaran yang diblokir;
- Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak (termasuk addendum) ke KPPN;
- Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dan tidak menunda proses pembayaran serta melakukan pengawasan;
- Menyusun rencana kegiatan dan Rencana Penarikan Dana sesuai jadwal pelaksanaan, serta mengajukan SPM ke KPPN sesuai rencana;
- Berkaitan dengan UP/TUP, satker diharapkan:
- Mengoptimalkan pembayaran langsung (LS);
- Mengajukan UP secara rasional sesuai kebutuhan operasional bulanan dan mempercepat revolving UP;
- Mengoptimalkan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah untuk penggunaan UP;
- TUP untuk kegiatan mendesak.
- Berkaitan dengan pagu minus, satker diharapkan:
- Memastikan pagu DIPA (level akun) cukup tersedia saat pengajuan pencairan anggaran;
- Tidak merevisi DIPA yang berakibat pengurangan alokasi atas pagu yang sudah dikontrakkan;
- Merevisi DIPA jika terjadi pagu minus dan/atau potensi terjadi pagu minus.
- Berakitan dengan bansos dan banper, satker diharapkan memastikan penyaluran tepat waktu dan tepat sasaran dengan cara:
- Menetapkan pedoman/petunjuk pelaksanaan yang sederhana, mudah dipahami dan akuntabel;
- Segera menyalurkan bantuan jika data telah akurat;
- Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di bank penyalur dan segera meyetorkan sisa tidak salur ke rekening kas negara.
Penulis artikel: Dwi Edhie L