Ende, 29 Januari 2018. Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di Lingkungan Satuan Kerja KPPN Ende dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2018. Proses penyusunan ini akan melahirkan Laporan Keuangan Unauditted yang terkonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penyusunan LKKL ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPPN Ende, Dwi Edhie Laksono. Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Ende menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk memantapkan penyusunan LKKL Tahun 2017 khususnya bagi satuan kerja lingkup KPPN Ende. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dalam penyusunan LKKL akan menjadi semakin baik dan laporan yang dihasilkan juga semakin akurat, handal dan akuntabel.
Materi yang disampaikan pada acara ini adalah Current Issue terkait Penyusunan LKKL 2017, Bagan Akun Standar, Aplikasi e-rekon dan Pelaporan Keuangan. Kegiatan sosialisasi ini menjadi aktif karena terdapat banyak pertanyaan diskusi yang disampaikan oleh para satuan kerja.
Dalam proses sosialisasi ini, selain dilakukan pemberian materi, guna mengukur tingkat pemahaman para satuan kerja maka dilaksanakanlah pre test dan post test dimana tiga besar terbaik pada nilai pre test dan post test ini mendapatkan penghargaan dari Kepala KPPN Ende.
Acara ditutup oleh Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Dengan demikian berakhirlah rangkaian acara sosialisasi penyusunan LKKL Tahun 2017.