Tahun 2018 telah berjalan 5 bulan, hilal melaksanakan rekon bulanan belum tampak. Adakah hal baru yang akan diperbarui dalam proses rekon bulanan melalui e-rekon??? Kita telah ketahui 2018 adalah tahun ke 3 Kementerian Keuangan melaksanakan rekon bulanan satker melalui aplikasi berbasis web bernama E-Rekon & LK. Apa sih yang baru di tahun 2018???
integrasi data SIMAK BMN
yupss, 2018 diharapkan sebagai waktu yang tepat untuk implementasi rekonsiliasi data keuangan, persediaan dan Barang Milik Negara(BMN). Untuk diketahui, Tahun 2017 Kementerian Keuangan Khusus nya DIrektorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan piloting rekonsiliasi integrasi antara keuangan dan BMN pada 29 Kementerian/lembaga, dan hasil nya cukup baik. Data yang dibutuhkan untuk melakukan konsolidasian data pada K/L induk menghasilkan data yang valid.
Bagaimana nanti jalannya proses rekon nya?
DJPb khusus nya KPPN pada implementasian rekon tahun 2018, ingin memaksimalkan proses rekonsiliasi internal satker, sebelum melaksanakan rekonsiliasi eksternal antara satker dan KPPN. Satker diharuskan melaksanakan rekonsiliasi data BMN yang terdiri data persediaan dan BMN dengan data keuangan setiap bulannya. Jadi satker tidak perlu bingung kapan dan dimana dilakukan rekon BMN ataupun persediaan.
Ehm, satker tidak perlu lagi rekon dengan KPKNL? SIMAN?
Tidak perlu. Data yang telah terinput pada apliasi e-rekon&LK akan secara simultan terintegrasi dan mengupdate data yang berada di SIMAN. Jadi satker hanya melakukan penginputan data sekali, dan langsung memperoleh kompilasi data yaitu laporan keuangan pada aplikasi e-rekon&LK.
Bagaimana apabila terdapat perubahan data pada persediaan ataupun BMN?
Seperti yang disebut sebelum, rekonsiliasi internal itu sangat penting, data BMN, Persediaan dan Keuangan harus disajikan dan diyakini kewajarannya. Yang dimaksud wajar yaitu satker telah mencatat dan menatausahkan data sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Standard Akuntansi Pemerintah(SAP). Rekonsiliasi internal memastikan keandalan data BMN dan Persediaan, apabila ada perubahan satker harus memastikan kebenaran data yang dimiliki, sehingga diyakini kewajarannya. Diharapkan dengan adanya rekonsiliasi internal, satker di daerah lebih perhatian atas laporan yang disampaikan kepada K/Lnya.