Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ende (KPPN Ende) Jalan Kelimutu No. 53 Ende, pada tanggal 11 April 2018, KPPN Ende menyelenggarakan Focus Group Discussion Persiapan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa Tahun 2019. Acara yang bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mensosialisasikan beberapa kebijakan baru penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sikka; Kepala BPKAD Kabupaten Nagekeo; perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Nagekeo; serta perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Nagekeo. Acara tersebut dibuka oleh Dwi Edhie Laksono, Kepala KPPN Ende.

Kegiatan dilanjutnya dengan pemaparan materi oleh Hendro Siswandi, Kepala Seksi Bank KPPN Ende. Materi pertama tentang mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun 2019. Ada beberapa hal penting yang disampaikan, yaitu 1) Dipersyaratkannya reviu dari APIP dalam proses penyaluran DAK Fisik mulai tahun 2019 2) KPPN sudah dapat menyalurkan DAK Fisik tahap I apabila Pemda input minimal 1 data kontrak kegiatan fisik. Batasan perekaman kontrak adalah tanggal 22 Juli 2019 3) Yang bias melakukan perekaman kontrak hanyalah user OPD 4) terdapat 4 bidang DAK Fisik yang memperoleh rekomendasi penaluran sekaligus campuran tahun 2019.
Materi kedua tentang mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2019. Ada beberapa hal penting yang disampaikan, yaitu 1) adanya penyempurnaan formula perhitungan penganggaran dan pengalokasian Dana Desa tahun 2019 2) Penyaluran tahap III dapat dilakukan dalam dua kali penyaluran. Bagi desa yang telah memenuhi syarat tahap III lebih awal/cepat dapat disalurkan lebih dulu. 3) Mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II dapat dilakukan sekaligus bagi Pemda yang berprestasi.
Pada sesi diskusi, beberapa pernyataan dan pertanyaan menarik yang dilontarkan oleh peserta FGD antara lain terkait kendala waktu pencairan Dana Desa dari RKUD ke RKDes akibat kondisi topografi dan lamnaya usulan pencairan dari Desa atau Dinas PMD; Sistem paket program DAK Fisik terkadang terlalu banyak dan lokasinya banyak desa sehingga pekerjaan terbengkalai seolah kegiatan dipaksakan akibat waktu pengerjaan yang terbatas; Masih banyaknya SiLPA di RKUD dan RKDes akibat penyerapan yang lambat; Adanya perbedaan pendapat tata cara penggunaan SiLPA tahun anggaran lalu untuk digunakan di tahun anggaran berjalan, khususnya terkait pengaturan dalam Permendagri No 20 Tahun 2018.
Di akhir kegiatan, peserta FGD sepakat untuk saling bersinergi menyukseskan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Pemda masing-masing. Selanjutnya acara ditutup kembali oleh Kepala KPPN Ende.





