Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau biasa disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat.

SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/ atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/ diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh KPA.

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga pasal 15;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat.

 

SKPP Pindah

Peruntukan SKPP Pindah:

  1. Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap di wilayah pembayaran KPPN yg sama;
  2. Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
  3. Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom;
  4. Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai; dan
  5. Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.

Ketentuan Penyampaian:

  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Ende;
  2. KPPN Ende mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat;
  3. SKPP yang telah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian dikirimkan oleh Satker penerbit kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

Persyaratan SKPP Pindah:

  1. Pengajuan SKPP secara elektronik:
    1. SKPP elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh KPA;
    2. Softcopy SK Pindah; dan
    3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format yang dapat diunduh di sini.

https://drive.google.com/drive/folders/16aMLoG-19DaJVGNmWML3bGWcRm2EgLmh

 

  1. Pengajuan SKPP secara manual (untuk pegawai yang belum terfasilitasi pengajuan SKPP elektronik):
    1. SKPP asli yang telah ditandatangani oleh KPA sebanyak 4 (empat) rangkap, berupa:
      • Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
      • Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
      • Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/ pertinggal;
      • Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
    2. Copy SK Pindah;
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh KPA; dan
    4. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format yang dapat diunduh di sini.

https://drive.google.com/drive/folders/16aMLoG-19DaJVGNmWML3bGWcRm2EgLmh

 

SKPP Pensiun

Peruntukan SKPP Pensiun:

  1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu; dan
  2. Pegawai yang meninggal dunia.

Ketentuan Penyampaian:

  1. Apabila ada Kenaikan Pangkat Pengabdian, agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum mengajukan SKPP ke KPPN Ende;
  2. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Ende;
  3. KPPN Ende mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan "Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal" lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk; dan
  4. SKPP yang telah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian dikirimkan oleh Satker penerbit kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

Persyaratan SKPP Pensiun:

  1. Pengajuan SKPP secara elektronik:
    1. SKPP elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh KPA;
    2. Softcopy SK Pensiun; dan
    3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format yang dapat diunduh di sini.

https://drive.google.com/drive/folders/16aMLoG-19DaJVGNmWML3bGWcRm2EgLmh

 

  1. Pengajuan SKPP secara manual (untuk pegawai yang belum terfasilitasi pengajuan SKPP elektronik):
    1. SKPP asli yang telah ditandatangani oleh KPA sebanyak 5 (lima) rangkap untuk SKPP Pensiun/Janda/Duda/Pecat berupa:
      • Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero) dan/atau PT. ASABRI (Persero);
      • Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
      • Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/ pertinggal; dan
      • Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
    2. Copy SK Pensiun;
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh KPA; dan
    4. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format yang dapat diunduh di sini.

https://drive.google.com/drive/folders/16aMLoG-19DaJVGNmWML3bGWcRm2EgLmh

 

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian SKPP adalah satu hari kerja sejak SKPP beserta lampirannya diterima dengan  lengkap dan benar (sesuai KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

 

Ralat SKPP

SKPP yang telah diterbitkan dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat:

  1. Perbaikan atau pembatalan Surat Keputusan/Surat Perintah/Suket dari Pejabat yang bersangkutan;
  2. Perubahan rincian penghasilan, anggota keluarga dan/atau utang pegawai;
  3. Sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali.

Syarat Ralat SKPP

  1. Surat Permohonan Ralat SKPP;
  2. SKPP yang telah diterbitkan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh KPA.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search