- Belanja Pegawai (51) sebesar (61.07%) dari target triwulanan III sebesar 75%
- Belaja Barang(52) sebesar (30.45%) dari target triwulanan III sebesar 70%
- Belanja Modal(53) sebesar (30.37%) dari target triwulanan III sebesar 70%
- Belanja Bantuan sosial (57) Realisasi Nihil karena Pagu Bantuan sosial untuk tahun 2023 tidak ada
Berikut ini adalah tabel rincian belanja per Bagian Anggaran:


Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Transfer
KPPN ENDE SEBAGAI PENYALUR DANA TRANSFER KE DAERAH

KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Adapun untuk sampai akhir Juli 2023 Nilai IKPA KPPN Ende Selaku Kuasa BUN adalah sebesar 93,52, nilai ini naik bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun anggaran 2022 yang hanya sebesar 91.49.

Satker Dengan Nilai IKPA terbaik untuk kategori pagu besar:
- Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda (288532) dengan nilai 99,99
- Lembaga Pemasyarakatan Ende (407741) dengan nilai 99,95
- Polres Ende (645191) dengan nilai 99,43
- Pengadilan Agama Ende (307974) dengan nilai 100
- Rumah Tahanan Negara Maumere (407772) dengan nilai 100
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere (409123) dengan nilai 99,92
- Kantor Kementerian Agama Kab. Ende (423238) dengan nilai 99,67
- Kantor Kementerian Agama Kab. Sikka (423276) dengan nilai 99,27
- Kantor Kementerian Agama Kab. Sikka (423275) dengan nilai 98,52
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maumere (525631)
- Loka Pom Di Kabupaten Ende (672853)
- Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT (498656)
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende (549370)
- Badan Pusat Statistik Kab. Ende (429445)
- Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Iv Provinsi NTT (498656)
- Rumah Tahanan Negara Maumere (407772)
- Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda (288532)
- KPU Kab. Nagekeo (670269)
MAKLUMAT DAN HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI KEPADA PEGAWAI KPPN ENDE
Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme maka dengan ini disampaikan bahwa Satuan Kerja/Stakeholder/Mitra Kerja/Rekanan/Pengusaha dan Masyarakat dilarang memberikan gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai/PPNPN di lingkungan KPPN Ende yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Adapun dalam hal terdapat indikasi pelanggaran seluruh pemangku kepentingan dapat melaporkan melalui:






