Berdasarkan jenis belanja, realisasi belanja pegawai mencapai Rp175,590,993,336. Realisasi belanja barang mencapai Rp251,191,766,178. Realisasi belanja modal mencapai Rp61,635,527,194. Realisasi transfer ke daerah mencapai Rp1,731,348,107,572.
- Belanja Pegawai (51) sebesar (68.36%) dari target triwulanan III sebesar 75%
- Belaja Barang(52) sebesar (46,50%) dari target triwulanan III sebesar 70%
- Belanja Modal(53) sebesar (39.13%) dari target triwulanan III sebesar 70%
- Belanja Bantuan sosial (57) Realisasi Nihil karena Pagu Bantuan sosial untuk tahun 2023 tidak ada
KPPN ENDE SEBAGAI PENYALUR DANA TRANSFER KE DAERAH
Terkait dengan realisasi Transfer Dana ke Daerah sampai akhir bulan Agustus 2023 dapat dilaporkan beberapa hal yaitu, disamping menyalurkan DAK Fisik, Dana Desa, dan Dana BOSP KPPN menyalurkan juga Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan DAK Non Fisik Lainnya (diluar BOSP). Sampai dengan Agustus telah dilakukan penyaluran Dana Desa sebesar Rp213.787.527 (ribuan) atau 51,07% dari total pagu, Dana Alokasi Umum sebesar 1.091.610.659.232 atau 65,43% dari total pagu, Dana Bagi Hasil sebesar 9.395.557.940 atau 43,28% dari total pagu, dan Dak Non Fisik sebesar Rp280.767.266.725 (ribuan) atau 67,97% dari total pagu.
Sampai dengan Agustus 2023 sudah dilakukan penyaluran sebesar: Rp1.731.473.108 (dalam ribuan)
KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Adapun untuk sampai akhir Juli 2023 Nilai IKPA KPPN Ende Selaku Kuasa BUN adalah sebesar 94,52, nilai ini naik bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun anggaran 2022 yang hanya sebesar 93.43.
MAKLUMAT DAN HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI KEPADA PEGAWAI KPPN ENDE
Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme maka dengan ini disampaikan bahwa Satuan Kerja/Stakeholder/Mitra Kerja/Rekanan/Pengusaha dan Masyarakat dilarang memberikan gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai/PPNPN di lingkungan KPPN Ende yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Adapun dalam hal terdapat indikasi pelanggaran seluruh pemangku kepentingan dapat melaporkan melalui: