UP/TUP
Dasar Hukum:
PMK 62/PMK.05/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bagaimana cara jenis belanja mana yang pakai UP?
Kenapa ketidakpatuhan satker hanya direspon dengan surat pemberitahuan?
Satker wajib KKP? apakah yang UPnya di atas 20jt?
Uang Persediaan (UP)
Mekanisme UP dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS. Pembayaran sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk jenis belanja:
- belanja barang;
- belanja modal; dan
belanja lain-lain.
UP yang diajukan berupa:
- UP tunai
UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu melalui rekening Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
- UP kartu kredit pemerintah
uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan kebutuhan UP Satker dalam satu bulan paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP suntuk masing-masing sumber dana dalam DIPA paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan:
- frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata satu kali dalam satu bulan selama satu tahun; dan
- perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam satu bulan.
Satker mengajukan revolving UP tunai paling sedikit satu kali dalam satu bulan setelah digunakan paling sedikit 50%. Dalam hal dua bulan sejak SP2D-UP untuk keseluruhan UP Satker diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA.
Dalam hal setelah satu bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.
Dalam hal satu bulan setelah surat pemberitahuan pemotongan KPA tidak memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/ atau menyetorkan ke Kas Negara.
UP dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai dan nontunai. Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak pembayaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Batasan besaran pembayaran sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
- pembayaran honorarium;
- perjalanan dinas;
- kegiatan di luar negeri;
- kegiatan kepresidenan/wakil presiden;
- kegiatan yang menyangkut rahasia negara/ intelijen;
- Pengadaan Barang/Jasa Penyedia di luar negeri;
- iuran organisasi internasional;
- kegiatan anggota MPR, DPR, DPD, DPRD;
- penanganan terorisme;
- pengadaan alat utama sistem senjata TNI/alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan
- penanganan bencana.
Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak dengan nilai melebihi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kegiatan selain sebagaimana yang dikecualikan, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN. Permohonan persetujuan TUP diajukan kepada Kepala KPPN disertaidengan rincian rencana penggunaan TUP. Kepala KPPN dapat menyetujui atau menolak untuk keseluruhan atau sebagian permohonan.
TUP harus dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan dapat dilakukan secara bertahap. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lama dua hari kerja setelah batas waktu satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
Dalam hal selama satu bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui satu bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN. Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari satu bulan berikutnya.