Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB
Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Persyaratan
Syarat dan kelengkapan pengajuan Penyesuaian Pagu DIPA:
- Surat Permohonan Pemulihan Pagu
- Surat Pernyataan Koreksi Atas Realisasi Anggaran (format sesuai format lampiran PER-21/PB/2014)
- Bukti Setor Penerimaan Negara (BPN) atas SSPB beserta Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dari Seksi Bank KPPN Ende