Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende

Berita

Seputar KPPN Ende

Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB

Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB

Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang  akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

 

Dasar Hukum

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

 

Persyaratan

Syarat dan kelengkapan pengajuan Penyesuaian Pagu DIPA:

  1. Surat Permohonan Pemulihan Pagu
  2. Surat Pernyataan Koreksi Atas Realisasi Anggaran (format sesuai format lampiran PER-21/PB/2014)
  3. Bukti Setor Penerimaan Negara (BPN) atas SSPB beserta Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dari Seksi Bank KPPN Ende

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search