MITIGASI PENYELESAIAN RETUR SP2D PADA KPPN ENDE BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-09/PB/2018 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Berdasarkan ketentuan PER-09/PB/2018, atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan:
- Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau
- Penyetoran ke Kas Negara
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan:
- Surat Ralat/Perbaiakan Rekening sesuai format dalam Lampiran B pada PER-09/PB/2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-09/PB/2018;
- ADK Supplier SAKTI untuk pendaftaran data supplier apabila:
- Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
- Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
- Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-09/PB/2018
Proses Penyelesaian Retur SP2D
- KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Satker berdasarkan pemantauan melalui Aplikasi OMSPAN/SPANEXT
- Satker melakukan penelaahan atas penyebab terjadinya retur tersebut
- Satker membuat Surat Ralat/Perbaikan disertai data dukung paling lambat 10 hari setelah Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN
- Satker secara paralel menyampaikan update data supplier perbaikan yang sudah benar dari Modul Komitmen SAKTI
- Seksi Bank KPPN memverifikasi dan memproses Surat Ralat/Perbaikan dengan menerbitkan SPP/SPM Pengganti Retur
- Satker melakukan monitoring terhadap pencairan dana atas SP2D Pengganti yang telah diterbitkan oleh KPPN
Upaya Pencegahan Retur SP2D
- Memastikan bahwa penginputan data supplier (rekening) telah dilakukan secara benar dan tepat pada Aplikasi SAKTI
- Memastikan Data Rekening supplier yang didaftarkan sudah benar melalui Rekening Koran terakhir
- Satker agar memastikan status rekening tsb aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak perbankan
- Satker agar melakukan pengecekan melalui internet banking untuk melihat apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif
- Memeriksa terlebih dahulu pada OMSPAN terkait data supplier yang ingin diinput/didaftarkan apakah sudah pernah didaftarkan atau belum