Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende

Berita

Seputar KPPN Ende

Mitigasi Penyelesaian Retur SP2D pada KPPN Ende

MITIGASI PENYELESAIAN RETUR SP2D PADA KPPN ENDE BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-09/PB/2018 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

Berdasarkan ketentuan PER-09/PB/2018, atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan:

  1. Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau
  2. Penyetoran ke Kas Negara

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan:

  1. Surat Ralat/Perbaiakan Rekening sesuai format dalam Lampiran B pada PER-09/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-09/PB/2018;
  3. ADK Supplier SAKTI untuk pendaftaran data supplier apabila:
    1. Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
    2. Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
  4. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-09/PB/2018

Proses Penyelesaian Retur SP2D

  1. KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Satker berdasarkan pemantauan melalui Aplikasi OMSPAN/SPANEXT
  2. Satker melakukan penelaahan atas penyebab terjadinya retur tersebut
  3. Satker membuat Surat Ralat/Perbaikan disertai data dukung paling lambat 10 hari setelah Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN
  4. Satker secara paralel menyampaikan update data supplier perbaikan yang sudah benar dari Modul Komitmen SAKTI
  5. Seksi Bank KPPN memverifikasi dan memproses Surat Ralat/Perbaikan dengan menerbitkan SPP/SPM Pengganti Retur
  6. Satker melakukan monitoring terhadap pencairan dana atas SP2D Pengganti yang telah diterbitkan oleh KPPN

Upaya Pencegahan Retur SP2D

  1. Memastikan bahwa penginputan data supplier (rekening) telah dilakukan secara benar dan tepat pada Aplikasi SAKTI
  2. Memastikan Data Rekening supplier yang didaftarkan sudah benar melalui Rekening Koran terakhir
  3. Satker agar memastikan status rekening tsb aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak perbankan
  4. Satker agar melakukan pengecekan melalui internet banking untuk melihat apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif
  5. Memeriksa terlebih dahulu pada OMSPAN terkait data supplier yang ingin diinput/didaftarkan apakah sudah pernah didaftarkan atau belum

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search