Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende

Berita

Seputar KPPN Ende

Persyaratan Pengajuan Permohonan Tambahan Uang Persediaan

Persyaratan pengajuan permohonan TUP

Dasar: Peraturan Menteri Keuangan No 62 Tahun 2023
Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN.

Standar Layanan: 2 Hari Kerja

Dokumen usulan Tambahan Uang Persediaan

  1. Surat Permohonan Tambahan Uang Persediaan
  2. Surat Pernyataan Tambahan Uang Persediaan
  3. Rincian Rencana Penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan
  4. Daftar Rencana Penggunaan Tambahan Uang Persediaan

Dokumen 1-3 merupakan hasil cetakan Aplikasi SAKTI sementara dokumen nomor 4 dapat mengikuti format berikut:

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1sY4tyN00IkDGSpmjjtkX3CJvXVfGTO7C/htmlview

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search