Persyaratan pengajuan permohonan TUP
Dasar: Peraturan Menteri Keuangan No 62 Tahun 2023
Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN.
Standar Layanan: 2 Hari Kerja
Dokumen usulan Tambahan Uang Persediaan
- Surat Permohonan Tambahan Uang Persediaan
- Surat Pernyataan Tambahan Uang Persediaan
- Rincian Rencana Penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan
- Daftar Rencana Penggunaan Tambahan Uang Persediaan
Dokumen 1-3 merupakan hasil cetakan Aplikasi SAKTI sementara dokumen nomor 4 dapat mengikuti format berikut:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1sY4tyN00IkDGSpmjjtkX3CJvXVfGTO7C/htmlview