Fakfak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam upaya untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan guna memastikan pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kompetensi yang memadai.

Salah satu kebijakan penting dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara adalah sertifikasi kompetensi bagi pejabat perbendaharaan. Sertifikasi kompetensi menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pejabat perbendaharaan. Ini bukan sekedar formalitas, namun menjadi instrument guna memastikan pejabat perbendaharaan yang ditunjuk benar-benar memahami tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta regulasi yang mengatur pengelolaan APBN.

Kewajiban Sertifikasi Bendahara

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN mengatur bahwa seluruh bendahara (pengeluaran dan penerimaan) wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara (BNT). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bendahara telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas sebagai bendahara.

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2016 juga diatur masa transisi pemenuhan sertifikasi bendahara, yaitu paling lama empat tahun sejak peraturan berlaku. Dengan demikian, pegawai yang ditugaskan sebagai bendahara satuan kerja pengelola APBN harus sudah tersertifikasi paling lama empat tahun sejak peraturan berlaku yakni tahun 2020. Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan bendahara bukan sekadar jabatan administratif, melainkan jabatan profesional yang menuntut kompetensi khusus.

Kewajiban Sertifikasi PPK dan PPSPM

Selain bendahara, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PPK dan PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PNT) dan sertifikat kompetensi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SNT) sebagai syarat pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPK dan PPSPM memiliki pemahaman yang memadai terkait:

  • regulasi pengelolaan APBN,
  • proses pelaksanaan anggaran,
  • pengujian dan pembayaran belanja,
  • serta manajemen risiko dalam pelaksanaan keuangan negara.

PMK 211/PMK.05/2019 juga mengatur adanya masa transisi, yakni bagi PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi tetap dapat melaksanakan tugasnya sambil memenuhi kewajiban sertifikasi dengan batas akhir pemenuhan sertifikat kompetensi bagi PPK dan PPSPM ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025. Sehingga mulai 1 Januari 2026 bagi yang belum memiliki sertifkat tidak dapat lagi menjabat sebagai PPK dan PPSPM

Manfaat Sertifikasi bagi Pejabat dan Satuan Kerja

Penerapan kewajiban sertifikasi memberikan manfaat, baik bagi pejabat perbendaharaan itu sendiri maupun bagi satuan kerja dan organisasi secara keseluruhan. Beberapa manfaat antara lain:

  1. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pejabat perbendaharaan, sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mengurangi risiko kesalahan administratif dan pelanggaran regulasi, yang dapat berdampak pada temuan audit atau sanksi hukum.
  3. Mendukung terciptanya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, sejalan dengan prinsip good governance.
  4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan pemerintah, yang pada akhirnya berkontribusi pada opini audit yang lebih baik.

Peran Satuan Kerja dalam Pemenuhan Sertifikasi

Keberhasilan kebijakan sertifikasi tidak hanya bergantung pada individu pejabat perbendaharaan, tetapi juga pada komitmen pimpinan satuan kerja yang harus secara aktif dalam:

  • memetakan pejabat yang wajib sertifikasi,
  • mendorong dan memfasilitasi keikutsertaan dalam proses sertifikasi,
  • serta memastikan penugasan pejabat perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan perencanaan yang baik, pemenuhan kewajiban sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan anggaran.

Mekanisme Pemenuhan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

Pejabat perbendaharaan yang akan mengikuti sertifikasi kompetensi dapat melakukan pendaftaran pada akun simaspaten dimulai dari Admin Satker mendaftarkan calon peserta di aplikasi, peserta mengisi data diri dan mengunggah dokumen, lalu diajukan ke Admin Satker untuk verifikasi, dilanjutkan ke Admin KPPN, hingga verifikasi akhir di DJPb, setelah itu peserta mengikuti uji kompetensi di cat.kemenkeu.go.id jika memenuhi syarat, dengan alur detailnya melibatkan pengajuan user, perekaman data, pengunggahan berkas persyaratan (SK, ijazah, dll), dan verifikasi berlapis dari Satker, KPPN, hingga Ditjen Perbendaharaan. Inti proses Pendaftaran dimulai dari Satker, verifikasi oleh KPPN, penetapan oleh DJPb, dan ujian di CAT Kemenkeu, dengan SIMASPATEN sebagai platform utama untuk administrasi dan pengunggahan dokumen.

Penutup

Kewajiban memiliki sertifikat bagi pejabat perbendaharaan, baik Bendahara, PPK, maupun PPSPM, bukan hanya kewajiban administratif, namun merupakan sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan transparan. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja pengelola APBN diharapkan dapat menjadikan pemenuhan sertifikasi pejabat perbendaharaan sebagai prioritas, demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search