
Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND93/PB.1/2026 tanggal 8 Januari 2026 hal Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2025 dan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025, bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak sebagai salah satu instasi vertikal Derektorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2025, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut. Disamping itu melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Fakfak sebagai salah satu Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah yang memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundangundangan.








