
Integritas adalah Nilai Kementerian Keuangan nomor 1 yang telah diimplementasikan ke seluruh jajaran unit vertikal dibawah Kementerian keuangan. KPPN Fakfak merupakan salah satu unit vertikal Direkotorat Jenderal Perbendaharaan Negara yang dinaungi oleh Kementerian keuangan yang harus mengimplementasikan Nilai-Nilai Kementerian keuangan. Dan untuk mengatasi malah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dibuatlah sarana pengaduan yaitu SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) untuk memberantas tindak gratifikasi pada KPPN Fakfak. Maka dari itu bagi para mitra kerja yang mendapati salah satu pegawai KPPN Fakfak melakukan tindakan berupa meminta uang/barang pada mitra kerja harap dilaporan melalui sara pengaduan SIPANDU untuk menindak secara tegas.
SALAM PERBENDAHARAAN!!!
Berikut kami sampaikan surat Kepala KPPN Fakfak Nomor S-482/WPB.33/KP.03/2020 tanggal 07 Oktober 2020 hal : Penyampaian Per-20/PB/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020
Secara lengkap dapat diunduh pada tautan berikut:



Operasionalisasi layanan filial KPPN Fakfak di Kaimana merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-540/PB/2018 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yang Menerapkan Layanan Filial. Dimana hal mendasar yang melatar belakangi perlunya layanan filial di Kaimana adalah karena sarana transportasi bagi satuan kerja di Kabupaten Kaimana untuk menuju Fakfak sangat terbatas sehingga proses pelaksanaan anggaran dan kebutuhan akan layanan perbendaharaan bagi para satuan kerja di kabupaten Kaimana menjadi terhambat.

Bagi KPPN Fakfak sendiri pembukaan layanan filial di Kaimana akan sangat membantu dalam menyelesaikan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kantor Pelayanan Perbendaharaan terutama bagi satuan kerja yang berlokasi di Kabupaten Kaimana karena dengan adanya layanan filial diharapkan koordinasi dengan satuan kerja menjadi lebih mudah
KUNJUNGAN KERJA KE BUPATI FAKFAK
Fakfak, 8 Februari 2018
Salah satu tugas fungsi unggulan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah menyalurkan Dana ALokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah. Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa ini diharapkan sebagai salah satu motor pembangunan di daerah sehingga tercipta keadilan pemerataan pembangunan dan kemandirian desa di seluruh wilayah Indonesia. Besarnya alokasi anggaran untuk DAK Fisik dan Dana Desa setiap tahun meningkat signifikan sehingga perlu adanya pengelolaan dan pengawasan yang akuntabel.