Operasionalisasi layanan filial KPPN Fakfak di Kaimana merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-540/PB/2018 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yang Menerapkan Layanan Filial. Dimana hal mendasar yang melatar belakangi perlunya layanan filial di Kaimana adalah karena sarana transportasi bagi satuan kerja di Kabupaten Kaimana untuk menuju Fakfak sangat terbatas sehingga proses pelaksanaan anggaran dan kebutuhan akan layanan perbendaharaan bagi para satuan kerja di kabupaten Kaimana menjadi terhambat.
Bagi KPPN Fakfak sendiri pembukaan layanan filial di Kaimana akan sangat membantu dalam menyelesaikan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kantor Pelayanan Perbendaharaan terutama bagi satuan kerja yang berlokasi di Kabupaten Kaimana karena dengan adanya layanan filial diharapkan koordinasi dengan satuan kerja menjadi lebih mudah