Layanan Bersama (Co-Location) dilaksanakan sebagai wujud implementasi layanan terpadu sebagaimana diamanahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 834/KMK.01/2016 Tentang Layanan Bersama terkait Dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Keuangan Negara Lainnya Di Daerah. Sejalan dengan pandemi virus Covid19 yang masih dihadapi, layanan Kementerian Keuangan dilakukan secara daring untuk mengurangi tatap muka yang dapat meningkatkan penyebaran virus Covid19. Layanan tatap muka hanya dibuka untuk layanan tertentu dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, layanan bersama (Co-location) yang kami selenggarakan juga dilakukan secara daring. Layanan tersebut merupakan layanan Kemenkeu-One Fakfak dan Stakeholders Eksternal Mitra Kerja KPPN Fakfak. Contoh Implementasi yaitu Co-location antara DJP dan DJPB yang juga merupakan salah satu milestone dalam transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan bertujuan agar Kemenkeu dalam hal ini KP2KP dapat lebih intensif menjangkau bendahara-bendahara satuan kerja satker yang menjadi mitra KPPN sehingga dapat memenuhi kewajiban di bidang perpajakan
LAYANAN INTERNAL KEMENKEU ONE FAKFAK
KP2KP FAKFAK (KANTOR PELAYANAN KONSULTASI DAN PENYULUHAN PAJAK FAKFAK)
KPPBC TMC C FAKFAK (KANTOR PENGAAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA C FAKFAK)
KPPN FAKFAK (KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 FAKFAK)
LAYANAN EKSTERNAL MITRA KPPN FAKFAK
BPJS MANOKWARI
