Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Salah satu alat untuk mencapai tujuan negara adalah melalui Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang berlaku setiap tahun dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Akhir tahun Anggaran sudah didepan mata, dari bulan Januari sampai dengan akhir ini November 2022 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Garut (KPPN) Garut sudah menyalurkan dana APBN sebesar 1,843 Trilyun. KPPN Garut sebagai kantor vertikal kementerina Keuangan yang bertanggungjawab terhadap penyaluran dana APBN diwilayah Kabupaten Garut sudah berusaha mengawal pelaksanaan anggaran dari semenjak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diterima oleh masing masing satuan kerja.

Istilah KPPN hanya sebagai juru bayar, sudah seharusmya ditinggalkan. Pengawalan terhadap kinerja pelaksanaan anggaran ditiap satuan kerja terus dilakukan. Kementerian Keuangan sebagai Bendaharaan Umum Negara menetapkan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja. Dengan indikator indikator tersebut KPPN Garut bukan hanya melakukan pembayaran ketiga ada tagihan atas beban APBN tapi juga memastikan indikator untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan oleh satuan kerja diwilayah kabupaten Garut yang melaksanakan APBN.

Indikator indikator kinerja ini yang terus dikawal oleh KPPN Garut sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di darerah. Ada tiga aspek indikator kinerja yang terus dipantau sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022, yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksaaan anggaran. KPPN Garut melalukan pemantauan ketiga aspek I ndikator tersebut melalui aplikasi OM SPAN disamping koordinasi dengan satuan kerja.

Aspek Kualitas perencanaan anggaran, ini untuk melihat kesesuaian antara perencanaan yang sudah ditetapkan dalam DIPA dibandingkan dengan pelaksanaannya. Ada 2 hal yang dipantau, yang pertama frekuensi dari satuan kerja tersebut melakukan revisi DIPA, ini dalam rangka meningkatan kualitas satuan kerja dalam merencakana anggaran , yang kedua kesusaian antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana yang sudah dibuat, ini untuk memudahkan kementerian Keuangan dalam menyiapkan dana yang butuhkan dalam kurun waktu tertentu, termasuk apakah negara perlu menambah hutang apa tidak

Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran adalah dengan melihat kemampuan satuan kerja dalam merealisasikasn anggaran yang sudah ditetapkan dalam DIPA masing masing satuan kerja. Ada 5 hal yang dikawal dan dipantau KPPN yaitu yang pertama mengawal penyerapan anggaran, sataun tidak dibiarkan begitu ketiga penyerapan masih dibawah target yang ditetapkan, KPPN akan monitoring dan evaluasi untuk melihat kenapa penyerapan masing dibawah target, yang kedua kontrak kontrak pengadaan barng dan jasa yang sudah ditandatangai harus segera didaftarkan ke KPPN termasuk rencana pencairannya, ini sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran kontrak tersebut,

Poin yang ketiga adalah mengawal pembayaran ke pihak ketiga agar bisa tepat waktu dan tidak melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, semenjak timbulnya hak tagih atau sejak adanya berita acara serah terima pekerjaan, Pengelolaan uang persedian yang di pegang Bendahara pengeluaran setiap bulan harus segera dipertanggungjawabkan sehingga uang tidak mengendap lama di bendahara ini meyupakan poin yang keempat. Hal kelima yaitu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan tanggal tanggal sudah ditetapkan terutama menjelang akhir tahun anggaran sehingga tidak terjadi penumpukan SPM dibulan Desember.

Aspek ketiga yang terus dikawal adalah kualitas pelaksanaan anggaran adalah melihat kemampuan satuan kerja dalam pencapaian output yang sudah ditetapkan dalam masing masing DIPAnya.

Ketiga aspek indaktor tersebut sebagai alat untuk lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Akselerasi belanja negara yang dilakukan oleh satuan kerja perlu terus didorong sehingga dapat memberikan dampak secara optimal bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih spesifiknya lagi adalah meningkatkan kualitas belanja di masing satuan satuan. Kualitas belanja yang baik memerlukan perencanaan yang benar benar matang serta memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan. Efektivitas dan efesiensi pelaksanaan anggaran juga harus diperhatikan dengan memperhatikan nilai kemanfaatannya. Belanja negara yang baik sangat penting bagi tercapainya target pembangunan yaitu perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Koordinasi dan kerjasama mutlak terus dijaga antara KPPN sebagai wakil bendahara Umum Negara didaerah dengan satuan kerja yang melaksanakan anggaran. Satuan kerja harus terus berkomitmen untuk menjaga indicator kinerja pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dan KPPN Garut memantau, membina dan mencari solusi permasalahan permasalahan yang timbul.

Sampai dengan awal bulan Desember 2022 posisi dana APBN yang masih harus disalurkan oleh KPPN Garut adalah sebesdar 162, 088 milyar lagi yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 70,143 milyar yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal, dan Dana Transfer ke Daerah dan Dan Desa sebesar 91,945 milyar, yang didalamnya meliputi Dana Alokasi Khusus Fisik , Dana Alokasi Non Fisik serta Dana Desa.

Mulai dari sekarang para pengelola keuangan harus lebih cermat lagi melihat kegiatan kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai pelaksanaan serta berapa anggaran yang belum terealisasi.

Penumpukan kegiatan dan tagihan yang sering terjadi di bulan Desember harus terus dikurangi. Salah satu caranya adalah satuan kerja lebih patuh terhadap rencana kegiatan dan penarikan dana yang sudah dibuat. Kebiasaan untuk menunda nunda pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran harus dihilangkan.

Integritas para pengelola keuangan dan kegiatan pada satuan kerja merupakan salah satu modal yang paling besar dalam melaksanaan dan merealisasikan anggaran yang ada di DIPA masing masing satuan kerja.

Pengawalan pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh KPPN Garut dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022 melalui berbagai instrument tersebut sebagai salah satu upaya agar APBN dapat dinikmati oleh masyarakat Garut tepat waktu dan tepat guna dan tidak tersangkut dengan masalah hukum sehingga kemakmuran masyarakat yang menjadi tujuan dari APBN dapat tercapai khususnya untuk masyrakat Garut. 

Penulis adalah Jaya Raharja Kepala Subbagian Umum KPPN Garut dan Plt. Kepala KPPN Garut

Artikel telah terbit  Radar Garut dengan tautan https://radargarut.jabarekspres.com/kawal-apbn-jelang-fase-akhir-tahun-anggaran-2022-di-kabupaten-garut/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search