Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Digitalisasi Laporan Keuangan sebagai Salah Satu Upaya Transparansi Publik

 

Sebentar lagi semester I tahun 2025 akan berakhir. Selanjutnya entitas akuntansi dan entitas pelaporan akan disibukkan dengan kegiatan menyusun laporan keuangan semester I tahun 2025.

Mengapa harus menyusun laporan keuangan?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah, yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. Namun, sebuah rencana, seberapa pun baiknya, tidak berarti apa-apa tanpa adanya pertanggungjawaban atas pelaksanaannya. Di sinilah laporan keuangan pemerintah memainkan peran krusial, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban konkret atas realisasi APBN. Lebih dari sekadar angka-angka, laporan ini merupakan cerminan akuntabilitas dan transparansi pemerintah kepada publik, pemangku kepentingan, dan lembaga pengawas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat, laporan keuangan disusun secara berjenjang, mulai dari unit terkecil yaitu Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di tingkat satker, hingga tingkat kementerian yaitu Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban setiap satuan kerja pemerintah pusat untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya. Komponen laporan keuangan yang disusun oleh satuan kerja terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), neraca dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LO, LPE dan neraca.

Format laporan keuangan telah distandarisasi, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 04 tentang Catatan Atas Laporan Keuangan. Selama ini Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/level satker menyusun laporan keuangan secara manual.  Pembuatan laporan keuangan secara manual, atau dengan bantuan aplikasi yang minim otomatisasi dan integrasi, dapat menimbulkan berbagai kekurangan serius. Ini bukan hanya masalah efisiensi, tapi juga akurasi dan kredibilitas data yang dihasilkan, diantaranya :

  • Rentan terjadi kesalahan (human error), Ini adalah kekurangan paling mendasar. Penginputan data secara manual, mulai dari bukti transaksi hingga buku besar dan laporan, sangat rentan terhadap kesalahan Penulisan/typo dan salah hitung,
  • Tidak efisien dan memakan waktu, Proses manual membutuhkan waktu dan tenaga yang jauh lebih banyak rekonsiliasi rumit: proses pencocokan data antara berbagai sumber (misalnya, bank, KPPN, internal Satker) menjadi sangat kompleks dan memakan waktu, sulit dalam Penyusunan Laporan: Menyusun LRA, Neraca, LO, dan CALK dari data manual memerlukan waktu yang panjang, terutama saat mendekati batas waktu pelaporan.
  • Kualitas data rendah dan tidak andal, Laporan yang disusun secara manual cenderung memiliki kualitas yang

Sebenarnya Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan solusi bagi para operator dalam pembuatan CaLK. Aplikasi tersebut berbasis microsoft excel, yaitu Aplikasi Penyusunan CaLK. Aplikasi ini memang menawarkan kemudahan, tetapi tidak luput dari beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu kelemahan utama (i) aplikasi CaLK adalah keterbatasan dalam kustomisasi dan fleksibilitas. Aplikasi CaLK belum mengakomodasi entitas pemerintahan memiliki karakteristik transaksi dan kebutuhan penjelasan yang unik, sehingga entitas harus mencari cara manual untuk menyajikan informasi yang seharusnya tercantum (ii) aplikasi CaLK belum terintegrasi dengan SAKTI. Akibatnya, proses penginputan data menjadi rawan kesalahan. Data yang sudah ada di SAKTI harus dimasukkan ulang secara manual ke dalam aplikasi CaLK, membuka celah untuk perbedaan data. Idealnya, aplikasi ini mampu menarik data secara otomatis dari SAKTI. (iii) Meskipun aplikasi, masih banyak bagian CaLK yang bergantung pada input manual. Ini berarti kualitas informasi sangat bergantung pada ketelitian dan pemahaman operator. Potensi salah ketik, salah interpretasi, atau bahkan kelalaian dalam memasukkan data sangat tinggi. Tanpa mekanisme validasi yang kuat atau pengecekan silang otomatis, risiko kesalahan ini bisa terbawa hingga laporan akhir.

Di tengah gelombang revolusi digital yang terus bergerak, tuntutan transparansi di sektor publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, maka digitalisasi laporan keuangan pemerintah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Mengapa Digitalisasi Penting?

Secara tradisional, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan pemerintah seringkali melibatkan proses manual yang panjang, rentan kesalahan, dan kurang efisien. Digitalisasi menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi tantangan ini :

  • Transparansi yang lebih baik: dengan laporan keuangan yang terdigitalisasi, informasi menjadi lebih mudah diakses oleh publik. Masyarakat dapat dengan cepat melihat pos-pos penerimaan, pos-pos pengeluaran, hingga kinerja anggaran pemerintah. Ini mendorong partisipasi publik dan memperkuat pengawasan.
  • Akuntabilitas yang meningkat: data keuangan yang tersedia secara digital memungkinkan analisis yang lebih mendalam dan cepat. Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit dengan lebih efektif dan efisien, mengidentifikasi potensi penyimpangan, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan. Ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas entitas pemerintah.
  • Efisiensi operasional: Otomatisasi dalam pengumpulan data, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan akan mengurangi beban kerja administratif, meminimalkan human error, dan mempercepat siklus pelaporan.
  • Pencegahan Korupsi: dengan adanya jejak audit digital yang jelas dan kemampuan untuk menganalisis data secara masif, potensi praktik korupsi dapat diminimalkan. Transparansi dan kemudahan akses data mempersulit upaya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi keuangan.

Beberapa waktu yang lalu dalam acara Wokshop Accounting and Reporting yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 22-25 September 2024, disampaikan disana cetak biru SAKTI Pelaporan. Dalam cetak biru SAKTI Pelaporan, salah satu agendanya di tahun 2024-2029 yaitu Pengembangan Aplikasi CaLK dalam rangka penyusunan LKKL (SAKTI/MONSAKTI). Kabar ini tentunya membawa angin segar bagi para penyusun laporan keuangan. Harapan digitalisasi laporan keuangan akan semakin mendekati kenyataan. Semoga pengembangan aplikasi CaLK dalam rangka penyusunan LKKL (SAKTI/MONSAKTI) dapat segera terealisasi.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search