Zero Retur adalah Sebuah Keniscayaan
Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari retur SP2D yang semakin berkurang. Oleh karena itu retur SP2D selama ini dipandang sebagai “noda” yang mengotori tujuan mulia untuk penyaluran dana APBN.
Retur SP2D adalah penolakan atau pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari bank penerima kepada bank pengirim. Beberapa penyebab umum retur SP2D antara lain:
- Kesalahan data rekening penerima (nama, nomor rekening).
- Rekening penerima tidak aktif.
- Adanya masalah teknis pada sistem perbankan.
Berikut adalah gambaran keterjadian retur pada KPPN Garut dari tahun 2020 s.d. 2025 :
Dilihat dari grafik tersebut, keterjadian retur di KPPN Garut sangat fluktuatif. Angka paling tinggi pada tahun 2022 sebesar 118 penerima, disusul kemudian pada tahun 2024 sejumlah 92 penerima. Pada tahun 2025 di bulan Maret, jumlah retur di KPPN Garut telah mencapai di angka 49 penerima, sudah lebih dari 50% dari jumlah retur di tahun 2024. Akankah jumlahnya akan menyamai atau bahkan melebihi? Adalah suatu kondisi yang tidak dapat diprediksi dengan tepat.
Karena dianggap sebagai “noda” maka retur ini wajib hukumnya untuk dijauhi dan dihindari. Walaupun diukur presentase retur SP2D dibandingkan dengan jumlah penerima SP2D, akan ditemui presentase yang sangat kecil, tapi noda adalah tetap noda. Tahun 2022 retur sejumlah 118 dan jumlah seluruh penerima adalah 219.984. Apabila dipresentase maka retur tahun 2022 sebesar 0,053%. Walaupun kecil angkanya, retur tetaplah kotor, yang keberadaannya harus dihindari dan ketiadaannya harus diupayakan. Karena apabila ada harus dilakukan penyucian melalui beberapa tahapan.
Selain mengotori tujuan dalam penyaluran dana APBN, retur juga menodai efektivitas pengelolaan kas. Retur menyebabkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran menjadi tertahan (idle cash). Ketika dana tertahan karena retur, dana tersebut menjadi tidak produktif dan tidak menghasilkan nilai. Idle cash akibat retur dapat menimbulkan kerugian, seperti hilangnya potensi pendapatan dari investasi dan biaya penyimpanan dana.
Oleh karena itu berbagai strategi telah diupayakan untuk menghindari terjadinya retur, antara lain secara eksternal mengedukasi satuan kerja agar harus memastikan keakuratan data rekening penerima, dan secara internal menyarankan petugas KPPN harus melakukan verifikasi data dengan teliti. Dan ini terus dilakukan dari tahun ke tahun dengan mengesampingkan rasa bosan, demi tercapai tujuan mulia tersalurnya dana APBN dan efektivitas pengelolaan kas.
Karena issue ini mampu menggoncangkan, bahkan mengancam menodai visi penyaluran dana APBN, kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencanangkan Gerakan Zero Retur. Merupakan tagline/jargon/semangat mitigasi keterjadian Retur SP2D guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas.
Semangat mitigasi ini dilaksanakan melalui beberapa tindakan, antara lain :
- meminta salinan buku tabungan atau rekening koran penerima untuk dicocokkan dengan dokumen tagihan.
- pengelola keuangan melakukan pengujian apakah rekening penerima tersebut masih aktif dengan berkoordinasi dengan pihak bank atau dengan meminta surat keterangan bahwa rekening tersebut masih aktif
- pengelola keuangan melakukan pengujian terhadap rekening penerima melalui internet banking. Pengelola keuangan dapat mengecek di internet bankingatau cash management system (CMS) dengan mencoba untuk melakukan transfer ke rekening penerima. Apabila data yang ada di internet banking telah sama dengan data penerima tagihan, kemungkinan besar SP2D akan segera diterima oleh yang berhak.
Mitigasi sedemikian rupapun tidak berhasil memusnahkan retur SP2D dari kancah pengelolaan kas yang efektif. Terbukti pada tahun 2025 pun masih bermunculan retur-retur SP2D.
Sebenarnya apabila ditilik dari retur ini, akar permasalahannya adalah data rekening yang tidak sama, maupun data rekening tidak aktif. Semuanya bermuara pada data di bank penerima. Alangkah indahnya apabila ada aplikasi atau fitur pada aplikasi yang memfasilitasi dalam pengecekan kevalidan suatu data rekening. Dari ide inilah maka kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan menginisiasi fitur “Validasi Rekening” pada aplikasi Web Gaji dan SAKTI, merupakan salah satu strategi dalam pencegahan terjadinya retur SP2D melalui penambahan fitur validasi rekening penerima (endbeneficiary) pembayaran APBN secara online-realtime melalui sistem perbankan.
Pengembangan fitur validasi rekening diimplementasikan pada aplikasi Gaji Web dan SAKTI dengan cara sebagai berikut :
- Aplikasi Gaji Web : sistem untuk melakukan perhitungan belanja pegawai (gaji, tukin, uang makan/lembur), diimplementasikan pada semua satker
- Aplikasi SAKTI : pada modul komitmen dan modul pembayaran (SPP, SPM), tahap piloting pada satker internal Direktorat jenderal Perbendaharaan saja
Fitur validasi yang diterapkan pada aplikasi gaji berlaku atas seluruh jenis rekening pada aplikasi gaji (Rekening Gaji, Rekening Tunjangan Kinerja, Rekening Uang Makan, Rekening Uang Lembur, dan Rekening Lainnya), namun terbatas pada data rekening yang dilakukan penambahan maupun perubahan detil rekening dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2025. Untuk saat ini kedua sistem dimaksud, Web Gaji dan SAKTI dikoneksikan ke sistem validasi milik Bank Rakyat Indonesia melalui interkoneksi BRIAPI (Bank Rakyat Indonesia Application Programme Interface).
Terobosan kantor pusat melalui fitur validasi rekening tentu saja membawa angin segar bagi KPPN di daerah. Ke depannya diharapkan bahwa fitur validasi rekening ini baik di aplikasi Web Gaji maupun SAKTI akan roll out untuk diimplementasikan di seluruh satker, dan tidak terbatas pada Bank Rakyat Indonesia saja, tapi juga mencakup seluruh Bank yang bekerja sama sebagai Bank Operasional.
Harapan bahwa retur SP2D akan musnah dari pengelolaan kas negara sudah mendekati impian. Efektivitas pengelolaan kas negara dan penyaluran dana APBN bersih dari “noda” retur akan tercapai. Akhirnya Gerakan Zero Retur yang awalnya hanya berupa tagline/jargon/semangat mitigasi keterjadian Retur SP2D guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas, pun akan mewujud dan menjadi kenyataan.