Pemanfaatan Kartu Kredit pada Satuan Kerja mitra KPPN Garut dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Di masa kini teknologi berkembang pesat, mengubah cara kita melakukan komunikasi, interaksi, hingga transaksi. Teknologi telah melakukan disrupsi secara holistik pada elemen kehidupan manusia. Begitu juga dengan pemanfaatan teknologi untuk keperluan transaksi seperti yang kita ketahui terdapat aplikasi Gojek, Grab, M-banking, QRIS dan masih banyak lagi contoh pemanfaatan digital untuk pembayaran yang tidak lepas dari keseharian kita. Ternyata saat ini pemerintah juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pembayaran suatu pekerjaan pemerintah, salah satunya adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk yang selanjutnya disebut dengan KKP.
Penggunaan KKP dimulai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Penggunaan KKP dalam pengadaan barang/Jasa memiliki banyak keuntungan yaitu: Meminimalisasi uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan UP.
Sesuai ketentuan tersebut pula disebutkan bahwa KKP dapat dipergunakan untuk belanja barang operasional/modal seperti pembelian alat tulis kantor, konsumsi rapat, dan lain sebagainya serta digunakan keperluan belanja dinas seperti pembelian tiket transportasi dan hotel. Penggunaan KKP dalam melakukan pembayaran sama hal nya dengan yang digunakan oleh orang pribadi sehingga tidak dibutuhkan suatu persyaratan khusus bagi merchant. Di Garut sendiri sudah banyak merchant yang dapat menerima pembayaran menggunakan KKP. Berdasarkan data dari Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Garut, merchant yang memiliki EDC BRI adalah sebanyak 320 merchant yang terdiri dari berbagi macam jenis layanan mulai dari F&B, fashion, groceries, hotel, elektronik, dan lain sebagainya. Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Berdasarkan jumlah yang cukup banyak di wilayah Kabupaten Garut, tentu aksesbilitas terhadap penggunaan KKP tidak lagi menjadi kendala. Toko e-commerce yang beredar di masyarakat pun saat ini sudah dapat mengakomodir pembayaran dengan menggunakan KKP.
Dalam tiga tahun terakhir penggunaan KKP khususnya di Garut cenderung stabil, tercatat pada tahun 2022 penggunaan KKP sebesar Rp 562 juta, pada tahun 2023 sebesar Rp 591 juta, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 587 juta. Jumlah tersebut dapat terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang dapat dibayarkan dengan KKP selama satu tahun. Selama periode tahun 2024, instansi pemerintah pusat di wilayah Garut sebenarnya berpotensi melakukan pembayaran dengan menggunakan KKP hingga Rp 13,8 milyar. Dengan berkaca pada tahun 2024, seharusnya penggunaan KKP di wilayah Garut dapat lebih ditingkatkan lagi.
Berdasarkan informasi yang diterima terdapat tiga kendala utama dalam penggunaan KKP yaitu: 1) belum diterimanya KKP dari pihak perbankan; 2) Masih banyaknya tambahan biaya atau surcharge; serta 3) Toko langganan belum memiliki EDC untuk pembayaran dengan KKP. Belum diterimanya KKP oleh pihak satuan kerja dapat diselesaikan dengan berkoordinasi kembali dengan pihak perbankan. Namun berkaitan dengan surcharge, seharusnya hal tersebut tidak dibenarkan. Menurut Pasal 12A Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat biaya-biaya yang legal terhadap penggunaan KKP, antara lain : 1) Biaya penggantian media uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media uang elektronik yang rusak atau hilang; 2) Biaya pengisian ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; 3) Biaya tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan/atau; 4) Biaya administrasi untuk uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu BI juga telah menegaskan mengenai pelarangan praktik surcharge yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009. Lalu mengenai toko langganan yang belum memiliki EDC sebaiknya terdapat mekanisme untuk mempermudah merchant mendapatkan mesin EDC.
Banyak manfaat yang diperoleh dari penggunaan KKP dalam bertransaksi. Mulai dari efektifitas, efisiensi, mengurangi idle cash, sampai fungsi tracking transaksi yang mengurangi potensi penyalahgunaan uang dalam bertransaksi. Kedepannya diharapkan penggunaan KKP secara nasional bisa lebih masif. Hal tersebut juga turut mendukung program cashless society.
Penulis:
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi
JF PTPN Mahir