Pada tanggal 9 Oktober 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran. PMK tersebut bertujuan menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka ditetapkanlah PMK 109 Tahun 2023. Peraturan ini mencabut penggunaan Bank Garansi sebagaimana pada langkah-langkah akhir tahun pada periode sebelumnya.
Silahkan unduh peraturan tersebut