Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran

Tahun Anggaran 2024

 

Berikut adalah Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Garut :

  1. Melakukan peningkatan kualitas perencanaan, meliputi:
    • Melakukan reviu DIPA awal untuk meneliti kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan Satker.
    • Melakukan reviu DIPA secara periodik.
    • Berdasarkan reviu dan penelitian tersebut di atas, dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan K/L segera mengajukan usulan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan.
    • Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir.
    • Memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan pada Halaman III DIPA.
    • Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2024 paling lambat pada Triwulan I.
    • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2024.
    • Melakukan monitoring terhadap potensi pagu minus pada seluruh jenis belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos maupun Belanja Lain-Lain) sampai dengan level 6 (enam) digit akun.
    • Melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran.
    • Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas Nasional.
  2. Meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, meliputi:
    • Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan Satker.
    • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA.
    • Melakukan update Halaman III DIPA setiap Triwulan sesuai dengan ketentuan.
    • Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
  1. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/ proyek, meliputi:
    • Menetapkan Pejabat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM & Bendahara paling lambat 1 (satu) bulan setelah DIPA diterima, termasuk untuk Satker dengan kode kewenangan Dekonsentrasi (DK) & Tugas Pembantuan (TP) serta menyampaikannya ke KPPN.
    • Melakukan koordinasi dengan Eselon I K/L dan pihak terkait agar segera menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan paling lambat 1(satu) bulan setelah DIPA diterima, termasuk untuk Satker dengan kode kewenangan Dekonsentrasi (DK) & Tugas Pembantuan (TP).
    • Memastikan ketersediaan lahan telah clean and clear, khususnya untuk proyek infrastruktur.
    • Mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perizinan, DED, kesiapan lahan, dan penetapaan lokasi yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/ kegiatan.
    • Memperhatikan karakteristik kegiatan sehingga kegiatan dapat terlaksana tepat waktu, antara lain keterkaitan kegiatan dengan musim, kondisi wilayah lokasi kegiatan, dll.
    • Menghitung kebutuhan operasional bulanan Satker yang dapat dipenuhi dengan Uang Persediaan (UP).
    • Segera mengajukan UP baik UP Tunai dan UP KKP di awal tahun (bulan Januari), termasuk memperhitungkan besaran porsi UP KKP
    • Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun serta berpedoman pada target penyerapan anggaran dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran.
    • Mengoptimalkan penggunaan KKP untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.
    • Segera menyelesaikan tagihan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai batas waktu penyelesaian tagihan untuk menghindari penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran.

  2. Melakukan akselerasi penetapan Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) serta meningkatkan akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang bersumber dari PNBP, meliputi:
    • Segera menyelesaikan pertanggungjawaban UP/TUP sumber dana PNBP Tahun Anggaran 2023.
    • Melakukan mapping dan perhitungan setoran PNBP Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan izin yang diberikan (perhitungan MP Riil Tahun Anggaran 2023) dibandingkan dengan realisasi belanja PNBP dalam rangka perhitungan sisa MP TAYL.
    • Melakukan pengecekan terkait updating izin penggunaan PNBP (apakah ada perubahan persentase izin, penambahan/pengurangan akun penerimaan). Dalam hal terjadi perubahan, agar segera berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (untuk MP Tidak Terpusat) atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran (untuk MP Terpusat) terkait pemutakhiran referensi izin penggunaan PNBP.
    • Segera mengajukan MP PNBP Tahap I dengan tetap memperhatikan data historis capaian penerimaan PNBP tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal data historis tahun lalu penerimaan tidak mencapai 60% (enam puluh persen), maka MP yang diajukan pada Tahap 1 maksimum sebesar MP Riil tahun lalu.
    • Melakukan perhitungan proyeksi penerimaan setoran PNBP secara lebih akurat saat pengajuan MP PNBP.
    • Realisasi belanja yang bersumber dari PNBP agar memperhatikan riil realisasi penerimaan PNBP yang telah disetor ke Kas Negara dibandingkan dengan izin penggunaan PNBP yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi realisasi belanja PNBP minus.
    • Melakukan langkah-langkah strategis dalam hal dari hasil monitoring terdapat potensi realisasi penerimaan PNBP tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika diperlukan dan sudah dipastikan target PNBP tidak tercapai, agar diajukan perubahan MP disesuaikan dengan proyeksi pencapaian target sampai dengan akhir tahun.

  3. Meningkatkan akuntabilitas    pelaksanaan    dan pertanggungjawaban hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, meliputi:
    • Segera mengajukan permohonan nomor register hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setelah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah.
    • Melakukan pembukaan dan pengelolaan rekening hibah setelah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Melakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA (revisi DIPA) atas dana hibah yang diterima.
    • Melaksanakan program/kegiatan secara akuntabel sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi hibah.
    • Segera melakukan pengesahan atas pendapatan hibah sebesar yang telah diterima dan melakukan pengesahan atas belanja yang telah dilaksanakan.

  4. Memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan yang mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024, meliputi:
    • Melakukan identifikasi program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional yang harus diselesaikan pada tahun 2024.
    • Menyusun dan melaksanakan kegiatan sesuai timeline pelaksanaan pekerjaan/pembangunan atas program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional.
    • Melakukan identifikasi kendala/permasalahan yang akan muncul dalam pelaksanaan pekerjaan/pembangunan dan melakukan mitigasi serta mencari solusi atas kendala/permasalahan tersebut.
    • Melakukan akselerasi penyelesaian pekerjaan/pembangunan atas program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional agar segera diselesaikan paling lambat pada Triwulan III Tahun Anggaran 2024.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search