Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Formula IKPA Tahun 2024

Pada tanggal 2 Mei 2024 telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut berisi tentang Formula IKPA pada tahun 2024. Adapun perubahan yang dilakukan sebagai berikut :

No Indikator 2022 2024 (Reformulasi)
1 Revisi DIPA Pengendalian revisi pagu tetap secara triwulanan Pengendalian revisi pagu tetap secara semesteran
2 Deviasi Hal III DIPA Deviasi Bulanan dihitung berdasarkan rata-rata aritmatik Deviasi Bulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja
3 Penyerapan Anggaran Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan yang dihitung berdasarkan trajektori penyerapan anggaran per jenis belanja.
  • Nilai kinerja triwulanan dihitung berdasarkan trajektoridan penyerapan anggaran per jenis belanja.
  • Nilai kinerja triwulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang nilai kinerja per jenis belanja dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja.
4 Belanja Kontraktual Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) kontrak dini (pra DIPA efektif), (3) akselerasi kontrak 53. Berdasarkan (1) kontrak dini (pra DIPA efektif), (2) akselerasi kontrak 53, dan (3) distribusi kontrak sampai triwulan II.
5 Penyelesaian Tagihan Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual tetap
6 Pengelolaan UP dan TUP Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) persentase GUP, (3) setoran TUP Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) persentase GUP, (3) setoran TUPserta terdapat rewarduntuk penggunaan UP KKP yang mencapai target.
7 Dispensasi SPM Dihitung sebagai bagian dari komponen dalam perhitungan IKPA Dihitung di luar komponen nilai IKPA, yaitu sebagai pengurang nilai IKPA
8 Capaian Tagihan Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) capaian RO tetap

 

Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Silahkan klik pada gambar untuk menonton

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search