Pada tanggal 2 Mei 2024 telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut berisi tentang Formula IKPA pada tahun 2024. Adapun perubahan yang dilakukan sebagai berikut :
No | Indikator | 2022 | 2024 (Reformulasi) |
1 | Revisi DIPA | Pengendalian revisi pagu tetap secara triwulanan | Pengendalian revisi pagu tetap secara semesteran |
2 | Deviasi Hal III DIPA | Deviasi Bulanan dihitung berdasarkan rata-rata aritmatik | Deviasi Bulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja |
3 | Penyerapan Anggaran | Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan yang dihitung berdasarkan trajektori penyerapan anggaran per jenis belanja. |
|
4 | Belanja Kontraktual | Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) kontrak dini (pra DIPA efektif), (3) akselerasi kontrak 53. | Berdasarkan (1) kontrak dini (pra DIPA efektif), (2) akselerasi kontrak 53, dan (3) distribusi kontrak sampai triwulan II. |
5 | Penyelesaian Tagihan | Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual | tetap |
6 | Pengelolaan UP dan TUP | Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) persentase GUP, (3) setoran TUP | Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) persentase GUP, (3) setoran TUPserta terdapat rewarduntuk penggunaan UP KKP yang mencapai target. |
7 | Dispensasi SPM | Dihitung sebagai bagian dari komponen dalam perhitungan IKPA | Dihitung di luar komponen nilai IKPA, yaitu sebagai pengurang nilai IKPA |
8 | Capaian Tagihan | Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) capaian RO | tetap |
Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Silahkan klik pada gambar untuk menonton