Sobat Intress, Hari raya Idul Fitri 2025 sebagai perayaan salah satu hari besar umat muslim di tahun 2025 baru saja terlewati. Semua pihak turut menikmati perayaan lebaran tahun ini, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana di tahun ini para ASN kembali di"berkahi" dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR di tahun 2025 sempat menjadi perdebatan perihal besaran yang akan diterima. Di berbagai media sosial, sebagian warganet memberikan opini bahwa THR 2025 untuk ASN hanya berupa besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tanpa tunjangan kinerja, bahkan beberapa beropini bahwa tidak akan ada THR ASN di Tahun 2025 imbas efisiensi fiskal. Menepis opini ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan bahwa THR 2025 untuk ASN akan diberikan sesuai penghasilan yang diterima di bulan Februari 2025. Kejadian cukup menarik terjadi dimana ketika pengumuman berlangsung dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berada di belakang Presiden dengan setengah berbisik menyampaikan pesan kepada Presiden bahwa komponen THR 2025 untuk ASN adalah termasuk Tunjangan Kinerja. Sesaat setelahnya, Presiden menegaskan bahwa THR 2025 ASN adalah termasuk Tunjangan Kinerja dengan besaran 100%. Hal ini langsung menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai besaran THR untuk ASN di tahun 2025, terlebih dengan terbitnya PP nomor 14 Tahun 2025 dan peraturan turunannya yang menjadi dasar pembayaran. Tidak perlu menunggu lama, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku perpanjangan tangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara di daerah, diinstruksikan untuk segera melakukan tahap demi tahap agar THR 2025 dapat dibayarkan tepat waktu, termasuk perpanjangan layanan pengajuan THR 2025 dan komponennya. Tepat di tanggal 17 Maret 2025, THR 2025 terbayarkan sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan satuan kerja vertikal di seluruh Indonesia. Ini berlaku di hari-hari selanjutnya. Bagaimana dengan ASN Pemerintah Daerah (Pemda)? THR 2025 untuk ASN Pemda dicairkan sesuai kemampuan fiskal di masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Bersumber dari Dana Alokasi Umum yang diterima, THR 2025 untuk ASN Pemda dibayarkan sesuai dengan pengajuan SPM THR ke Bendahara Umum Daerah (BUD) di tiap Pemda.
Tapi tahukah sobat Intress, pembayaran THR di tiap tahunnya pada hakikatnya adalah disesuaikan dengan kemampuan Fiskal Pemerintah pada tahun berkenaan? Berikut rangkuman pembayaran THR pada era reformasi keuangan negara, mulai pertama kali di tahun 2016 hingga di tahun 2025.
Tahun 2016, THR dibayarkan pertama kali
Pemerintah melalui PP nomor 20 tahun 2016 membayarkan THR untuk pertama kalinya sejak reformasi keuangan negara di tahun 2003. Pada saat itu, salah satu pemberian THR adalah sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun berkenaan, sebagaimana disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu. Di sisi lain, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Bambang Brodjonegoro juga menyampaikan pemberian THR tersebut bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil dari aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Komponen THR saat itu berupa Gaji Pokok dan tunjangan tertentu yang melekat, tanpa tunjangan kinerja. Hal ini berlanjut hingga di tahun 2017, dimana THR dibayarkan dengan komponen yang sama dengan tahun 2016.
Komponen THR yang dibayarkan termasuk Tunjangan Kinerja pertama kali dibayarkan di tahun 2018
Pada tahun 2018, salah satu berita gembira untuk ASN Ketika hari raya Idul Fitri adalah besaran THR yang diterima adalah termasuk Tunjangan Kinerja. THR tahun ini dibayrkan berdasarkan PP nomor 19 Tahun 2018. Pada tahun ini pula pemebrian THR diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran. Joko Widodo selaku presiden saat itu menyampaikan bahwa pemberian THR harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Pemberian THR tahun 2018 ini juga menandai bahwa tujuan pemberian THR dilakukan tanpa embel-embel kompensasi atas naik tidaknya gaji pada tahun tersebut, sebagaimana terjadi di tahun 2016. Pemberian THR dengan komponen Tunjangan Kinerja berlanjut hingga tahun 2019.
Pandemi COVID 19 di tahun 2020 membuat besaran THR disesuaikan
COVID 19 menjadi salah satu sejarah kelam dunia bagaimana pandemi menjadi pukulan telak di segala sektor, termasuk fiskal di Indonesia. APBN di tahun 2020 diprioritaskan sebagai bantalan utama menjaga keberlangsungan kehidupan warga negara Indonesia di tengah angka kematian yang meningkat drastis akibat infeksi virus COVID 19. Dengan prioritas yang kini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah melalui PP nomor 24 tahun 2020 tetap memberikan THR namun dengan beberapa penyesuaian penerima serta komponen THR yang tidak lagi menyertakan tunjangan kinerja di dalamnya. Pemberian THR dengan penyesuaian ini berlanjut hingga tahun 2021, dimana Pandemi COVID 19 perlahan mereda, seiring ditemukannya vaksin dan penerapan kebiasan "The New Normal"
Tunjangan Kinerja kembali menjadi komponen THR di tahun 2022, dengan besaran 50%
Pandemi COVID 19 berhasil dikendalikan di akhir tahun 2021. Hal ini membuat prioritas APBN, selain memulihkan warga negara dari sisi kesehatan, juga memulihkan kondisi fiskal yang menurun drastis pada saat yang bersamaan. Pada tahun ini, pemerintah menerbitkan PP nomor 16 tahun 2022 sebagai dasar pemberian THR dengan kembali menyertakan Tunjangan Kinerja sebagai komponennya, namun dengan besaran 50% pada Tunjangan Kinerja tersebut. Pemberian THR dengan komponen ini berlanjut hingga tahun 2023.
THR 2024 menyertakan besaran tunjangan kinerja secara utuh sebagai komponennya
Tahun 2024 menjadi tahun dimana THR yang diterima kembali menyertakan 100% tarif tukin yang diterima, sebagaimana termaktub pada PP nomor 14 tahun 2024. Hal ini tentu saja sangat menggembirakan bagi ASN, setelah THR dengan komponen serupa diterima terakhir kali di tahun 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, “Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan". Pada siaran pers pemerintah 15 Maret 2024, dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
2025 dan pemberian THR di tengah efisiensi anggaran sebagai prioritas pemerintah
Terpilihnya presiden Prabowo Subianto menyesuaikan prioritas anggaran pemerintah di tahun 2025. Program Makan Bergizi Gratis menjadi program prioritas utama pemerintah, dengan diimbangi dengan efisiensi penggunaan anggaran pada sisi lainnya. Prioritas Kementerian / Lembaga secara otomatis disesuaikan dari level Fungsi/SubFungsi/Program/Kegiatan hingga level jenis belanja. Isu penghematan ini bergulir hingga muncul opini-opini berbagai pihak yang teramplifikasi pada media sosial, mulai dari THR 2025 yang diberikan tanpa komponen tunjangan kinerja, hingga ditiadakan nya THR 2025 sebagai efek efisiensi anggaran. Pada kenyataannya, pemerintah menerbitkan PP nomor 11 tahun 2025 sebagai dasar keputusan untuk tetap memberikan THR di tahun dengan komponen yang sama di tahun 2024, yakni termasuk Tunjangan Kinerja secara utuh.
THR mendorong roda perekonomian, namun dengan tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Pada siaran pers mengenai pemberian THR dan Gaji ke 13 di tahun 2025 pada 11 Maret 2025, Kementerian Keuangan menyatakan Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu disampaikan bahwa Pemerintah menyadari bahwa Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk menjaga pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, termasuk melalui kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan pengemudi transportasi umum online yang baru saja diumumkan.THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Sebagai representasi Bendahara Umum Negara di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyadari bagaimana pentingnya penyaluran THR di tiap tahunnya. Pemberian THR menjadi prioritas utama pencairan dana di KPPN ketika Ramadhan dan Idul Fitri tiba guna mendukung pemerintah untuk memanfaatkan momen peningkatan pergerakan roda perekonomian yang tercipta saat itu. Ketika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR terbit, dana segar mengalir dari rekening Bendahara Umum Negara ke rekening ASN, yang kemudian dapat digunakan untuk dikonsumsi memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tentunya mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan besaran produk domestik bruto pada tahun berkenaan. Ini tentu tidak lepas juga dari peran aktif dan kesadaran satker untuk mengajukan tagihan untuk pembayaran THR secara tepat waktu, dengan memanfaatkan layanan proses pencairan THR dan konsultasi terkait yang telah dimaksimalkan KPPN.
disclaimer "Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".
-oleh: Ersya Roy K. Usman (Pembina Teknis Perbendaharan Negara KPPN Gorontalo)