Yuuuk Kenalan dengan Sistem Pengendalian Internal di KPPN Gorontalo
Dasar Hukum : KMK 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Prinsip SPI :
- Menciptakan SPI yang mendukung pencapaian tujuan organisasi
- Mempertahankan SPI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan dalam pengambilan keputusan khususnya terkait dengan perencanaan strategis
- Menjalankan SPI secara sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
- Melaksanakan SPI dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat
- Melaksanakan SPI dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Metode Tiga Lini
Model Tiga Lini membantu organisasi mengidentifikasi struktur dan proses yang terbaik dalam membantu pencapaian tujuan dan memfasilitasi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat.
Lini Pertama : Manajemen Operasional (termasuk seluruh pegawai)
Lini Kedua: UKI (Unit Kepatuhan Internal)
Lini Ketiga: Inspektorat Jenderal dan SPI BLU