PMK Nomor 222/PMK.01/2021 mengatur tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Secara ringkas, peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit-unit di Kementerian Keuangan dalam mengelola risiko terkait pengelolaan keuangan negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran risiko, mengoptimalkan pencapaian tujuan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Beberapa poin penting dari PMK 222/PMK.01/2021:
- Definisi Risiko:
Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran.
- Manajemen Risiko:
Proses sistematis dan terstruktur yang mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi, dan pemantauan risiko.
- Tujuan Manajemen Risiko:
Meningkatkan kesadaran risiko, mengoptimalkan pencapaian tujuan organisasi, meminimalkan dampak negatif risiko, dan memaksimalkan peluang.
- Penerapan:
Manajemen risiko diterapkan pada seluruh unit kerja di Kementerian Keuangan, termasuk dalam pengelolaan APBN, kontinjensi, dan neraca.
- Kerangka Kerja:
Meliputi penyusunan sistem manajemen risiko, proses manajemen risiko, dan evaluasi sistem manajemen risiko.
- Budaya Sadar Risiko:
Ditekankan pentingnya membangun budaya sadar risiko di seluruh tingkatan organisasi.
- Evaluasi dan Monitoring:
Terdapat mekanisme evaluasi dan monitoring penerapan manajemen risiko.
Secara lebih rinci, peraturan ini mengatur:
- Identifikasi Risiko: Mengenali potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan.
- Analisis Risiko: Menilai kemungkinan terjadinya risiko dan dampak yang ditimbulkannya.
- Mitigasi Risiko: Mengembangkan dan menerapkan tindakan untuk mengurangi risiko.
- Pemantauan dan Reviu: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan manajemen risiko dan melakukan reviu jika diperlukan.
Dengan adanya PMK ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara di Kementerian Keuangan dapat lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Manajemen Risiko di KPPN Gorontalo :
1.Pada periode tahun 2025 Unit Pemilik Risiko (UPR) Kemenkeu-Three KPPN Gorontalo memiliki 34 risiko, terdiri dari 6 risiko yang dimitigasi dan 28 risiko yang tidak dimitigasi.
2.Dari 6 risiko yang dimitigasi, 1 risiko berstatus orange, dan 5 risiko berstatus kuning.