REVISI PEMUTAKHIRAN KPA
Satker dapat melakukan proses revisi kewenangan KPA tanpa melakukan pemutakhiran ke Kanwil.
Pemutakhiran dapat dilakukan sepanjang:
1. Tidak mengubah Jenis Belanja
2. Tidak mengubah Volume Rincian Output
3. Tidak menggeser alokasi antar Rincian Output PN
4. Tidak mengubah sumber dana
5. Tidak bergeser antar KRO
6. Tidak mengubah halaman IV Dipa
7. Tidak mengubah DS
8. Tidak mengubah Halaman III DIPA
9. Tidak mengubah terget PNBP, dan
10. Tidak boleh menambah Akun Baru pada Sumber dana SBSN, PHLN, PHDN
Modul Revisi Satker : https://bit.ly/ModulRevisiKPA
Format Surat Pemutakhiran KPA : https://bit.ly/FormatWordRevisiKPA
Diposting oleh admin Meisy Thiani




