Gunungsitoli

REVISI PEMUTAKHIRAN KPA
 
Satker dapat melakukan proses revisi kewenangan KPA tanpa melakukan pemutakhiran ke Kanwil.
Pemutakhiran dapat dilakukan sepanjang:
1. Tidak mengubah Jenis Belanja
2. Tidak mengubah Volume Rincian Output
3. Tidak menggeser alokasi antar Rincian Output PN
4. Tidak mengubah sumber dana
5. Tidak bergeser antar KRO
6. Tidak mengubah halaman IV Dipa
7. Tidak mengubah DS
8. Tidak mengubah Halaman III DIPA
9. Tidak mengubah terget PNBP, dan
10. Tidak boleh menambah Akun Baru pada Sumber dana SBSN, PHLN, PHDN

 

Modul Revisi Satker : https://bit.ly/ModulRevisiKPA

Format Surat Pemutakhiran KPA : https://bit.ly/FormatWordRevisiKPA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diposting oleh admin Meisy Thiani

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search