Mendorong Budaya Cashless Society, melalui Implementasi Cash Management System
1. Overview
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Di beberapa satuan kerja, Bendahara Pengeluaran selaku pengelola UP cenderung melakukan penarikan uang melalui ATM atau teller Bank dan menyimpan uang persedian tersebut di brankas yang nantinya digunakan untuk kebutuhan transaksi tunai. Oleh karena itu, diperlukan internalisasi bagi Bendahara Pengeluaran dalam menerapkan budaya transaksi non tunai (cashless) untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Konsep Cash Management System
Cash Management System (CMS) merupakan sistem terintegrasi yang dirancang agar pengelolaan kas menjadi lebih fleksibel, prudent, dan adaptif. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/ Lembaga mendefinisikan bahwa CMS merupakan sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. CMS ini dapat dikatakan sebagai internet banking versi satuan kerja. Adapun manfaat dari penggunaan CMS meliputi: (1) aplikasi yang akses penggunaan dapat dilakukan kapan dan dimana saja, (2) mengurangi risiko keamanan penggunaan kas tunai, (3) mengurangi peluang terjadinya moral hazard, dan (4) monitoring dan pelaporan transaksi keuangan yang lebih akurat.
3. Kendala Penggunaan CMS
Dalam penerapan Cash Management System (CMS) di satuan kerja, beberapa kendala yang sering ditemukan adalah sebagai berikut:
- Beberapa satuan kerja kurang memahami terkait dengan teknis penggunaan CMS serta manfaat yang diperoleh.
- Bendahara pada beberapa satuan kerja enggan beralih ke cashless dikarenakan sudah terbiasa melakukan transaksi tunai.
- Terdapat satker yang belum menerima user CMS/ belum melakukan aktivasi/ belum menerima token. Hal ini dikarenakan pada beberapa satuan kerja sering kali terjadi perubahan user pengguna CMS sehingga satuan kerja perlu melakukan pergantian user melalui Bank sekitar. Dalam proses pergantian tersebut, menurut satker itu terlalu rumit dikarenakan proses penerbitan membutuhkan ekskalasi ke bank kantor pusat.
- Salah satu tujuan implementasi CMS bagi satuan kerja merupakan bentuk kehati-hatian (prudent) dalam mengelola APBN. Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi pembayaran diperlukan approval/ persetujuan oleh PPK/KPA dalam bertransaksi. Hal ini dianggap mengganggu kelancaran transaksi dikarenakan pada beberapa satker user approval tersebut sering tidak berada ditempat dikarenakan tugas luar dan bendahara perlu segera melakukan pembayaran.
4. Strategi Optimalisasi Penggunaan CMS
Mengatasi kendala tersebut, diperlukan terobosan dalam membangun budaya penggunaan CMS ditingkat satker yaitu melalui sosialisasi, role model, dan juga monitoring.
- KPPN sebagai kantor vertikal DJPb yang berhubungan secara langsung kepada satuan kerja telah gencar melakukan perkenalan dan edukasi terkait cashless society yang melibatkan KPPN, satuan kerja, dan perbankan melalui kegiatan bimbingan teknis ataupun sosialisasi.
- Transformasi ini dapat terwujud tentunya diperlukan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dukungan dari pimpinan Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga diharapkan mampu menjadi role model bagi kantor vertikal di daerah dalam menyukseskan cashless society.
- Langkah berikutnya adalah memonitoring dan merekap kendala yang dihadapi oleh satuan kerja. Hal ini perlu dilakukan agar mampu memetakan dan mengidentifikasi masalah yang dialami satuan kerja serta tindakan apa yang perlu dilakukan atas kendala tersebut.
Implementasi Cash Management System (CMS) menjadi tools bagi satker dalam mengoptimalisasi pengelolaan kas dan meningkatkan akuntabilitas kinerja anggaran mengingat data transaksi CMS pembayaran akan terekam pada sistem sehingga meningkatkan pengamanan dalam pengelola keuangan. Selain itu, dengan adanya CMS ini, pengelolaan keuangan pada satuan kerja menjadi lebih terdigitalisasi, memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN. Oleh karena itu, transformasi melalui penerapan budaya cashless ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran APBN sehingga mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Oleh : Bintang Pratama Ginting




