Membangun Desa, Membangun Indonesia
Sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya selesai Pengucapan Sumpah sebagai Presiden RI (20/10/2024), ketahanan pangan dan swasembada energi harus segera dicanangkan (program prioritas nasional) untuk menghindari ketergantungan pada sumber energi luar negeri yang menjadi ancaman serius di tengah ketegangan geopolitik global. Ketahanan pangan pada dasarnya sudah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan lebih spesifik diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat (PP 68/2002).
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan (PMK 108/2024). Dana desa hadir dalam mendukung keberlanjutan ketahanan pangan yang kemudian dalam beberapa tahun ini diatur dalam PMK mengenai pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa serta diatur dalam Kementerian Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan. Untuk tahun anggaran 2025, dana desa disalurkan untuk kebutuhan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked) dan dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung beberapa aspek antara lain:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan
- penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa
Di Kepulauan Nias sendiri, ketahanan pangan tahun ini memiliki proporsi alokasi yang paling besar dalam pengalokasian dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) yaitu Rp190,3M atau sekitar 23,7% dari total keseluruhan pagu dana desa untuk tahun anggaran 2025. Diharapkan dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat luas.
Penulis: Dina Krisnawati Sibarani/KPPN Gunungsitoli