Gunungsitoli

Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025

Oleh: Pirhot Hutauruk (Kepala Seksi Bank)

 

“Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan rencana peluncuran 70.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di desa, terutama dalam menghadapi rantai distribusi yang terlalu panjang, keterbatasan modal, serta dominasi tengkulak yang menekan harga petani. Selain itu, koperasi ini juga bertujuan untuk menekan biaya bagi konsumen”.

Selaras dengan pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)/ Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).  Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)/Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bertujuan untuk mendanai kegiatan usaha produktif Koperasi Merah Putih.

Plafon pinjaman dapat diberikan bagi koperasi adalah maksimal sebesar Rp 3 Miliar selama 6 tahun. Selain itu, KKMP/KDMP diberikan relaksasi pinjaman dengan dengan grace period selama 6 s.d 8 bulan (tergantung penilaian perbankan) dan bunga flat 6 % sepanjang tenor pinjamaan. Pinjaman yang telah diperoleh oleh koperasi dapat dipergunakan sebagai belanja modal dan belanja operasional. Khusus untuk keperluan belanja operasional maksimal dapat digunakan sebanyak Rp500 juta rupiah dari plafon maksimal 3 miliar dimaksud.

Kriteria penerima pinjaman KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria antara lain: a) Berbadan hukum koperasi; b) Memiliki nomor induk koperasi; c) Memiliki rekening bank atas nama koperasi; d) Memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman dan rencana pengembalian pinjaman; e) Memiliki nomor induk berusaha, dan f) Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi.

1. Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Pinjaman

Dalam pengajuan pinjaman kepada pihak perbankan, KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/wali kota/kepala desa, yang dilengkapi proposal rencana bisnis. Atas dasar usulan tersebut, pihak perbankan akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai ketentuan perbankan dengan memperhatikan plafon pinjman dan besaran alokasi DAU/DBH atau Dana Desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.

Pinjaman KKMP/KDMP yang ditanyatakan telah lolos penilaian kelayakan oleh pihak perbankan akan diberikan perjanjian pinjaman yang minimal memuat a) besaran pinjaman; b) tujuan pinjaman; c) jangka waktu (tenor) pinjaman; d) masa tenggang (grace period) pinjaman; e) suku bunga dan syarat pencairan pinjaman; f) tahapan dan syarat penairan pinjaman; g) besaran angsuran pinjaman; dan h) jatuh tempo pinjaman. Perjanjian pinjaman akan ditandatangani oleh bank dan KKMP/KDMP, serta bupati walikota/kepala desa (sebagai pihak yang mengetahui pinjaman) dan menandatangi surat kuasa penempatan dana.

Perjanjian pinjaman yang telah disetujui oleh perbankan akan dikirim kepada Menteri Keuangan kemudian Bank akan mencairkan Pinjaman kepada KKMP/KDMP sesuai dengan tahapan pencairan pinjaman ke rekening penerimaan pinjaman atas nama KKMP/KDMP. Pencairan untuk belanja modal dilakukan dari rekening penerimaan pinjaman ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan permintaan pengurus KKMP/KDMP disertai bukti tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian.

2. Mekanisme Pengembalian Pinjaman

Sebagaimana telah disebutkan di atas, pinjaman KKMP/KDMP tersebut harus dikembalikan ke pihak kreditur (dalam hal ini perbankan). Jatuh tempo pengembalian KKMP/KDMP adalah tanggal 12 setiap bulannya. Bagi KKMP/KDMP yang pada saat tanggal jatuh tempo dana tidak cukup tersedia maka pihak perbankan melakukan permohonan penempatan dana yang diajukan paling lambat 4 hari kerja (HK) setelah jatuh tempo ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Selanjutnya, atas dasar rekomendasi penempatan dana oleh DJPK kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 4 HK setelah permohonan dari Bank. Penempatan dana oleh KPPN ke rekening pembayaran pinjaman paling lambat hari kerja terakhir bulan periode jatuh tempo. Atas dasar penempatan dana tersebut, KPPN menyampaikan surat pemberitahuan penempatan dana ke Bank, Pemerintah Kab/Kota/Desa 5 HK setelah SP2D.

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)/ Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat yang didukung oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan turut serta melakukan monitoring dan evaluasi khususnya asistensi dalam sosialisasi pinjaman KKMP/KDMP di wilayah kerjanya.

Harapannya melalui pinjaman yang diberikan kepada KKMP/KDMP dalam rangka pendanaan ini mampu menguatkan ekonomi desa melalui berbagai kegiatan usaha seperti simpan pinjam, perdagangan produk lokal, dan penyediaan kebutuhan pokok. Selain itu, dapat  meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan akses modal usaha, memperpendek rantai pasok, menekan pinjaman ilegal, serta mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. Koperasi diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi melalui prinsip gotong royong, meningkatkan transparansi pengelolaan, dan memfasilitasi digitalisasi transaksi untuk efisiensi dan akuntabilitas. 

Untuk wilayah kepulauan Nias, KPPN Gunungsitoli telah melakukan sosialisasi kepada 3 KKMP dan 98 KDMP di wilayah Gunungsitoli dengan melibatkan perangkat daerah, perangkat desa, perbankan, serta pengurus KKMP/KDMP.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search