Gunungsitoli

Mewujudkan Akhir Tahun Yang Lebih Baik

Oleh: Ricky Ardiawan (Kepala Seksi PDMS)

 

Memasuki triwulan IV tahun 2025, perombakan kabinet (reshuffle) September 2025 pada Kementerian Keuangan memicu reaksi pasar, mulai dari koreksi IHSG hingga melemahnya rupiah. Kekawatiran terhadap kondisi perekonomian Indonesia mulai terobati dengan optimisme Menteri Keuangan baru dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat menembus 8 persen per tahun. Langkah awal yang dilakukan Pemerintah dalm hal ini Menteri Keuangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perkonomian merilis Program Paket Ekonomi 2025 yang dikenal Kebijakan “8+4”. Kebijakan "8+4" adalah bagian dari paket stimulus ekonomi "8+4+5" yang diluncurkan pemerintah pada 15 September 2025, terdiri dari delapan program akselerasi ekonomi untuk tahun 2025, dan empat program lanjutan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Beberapa program yang termasuk adalah perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM, perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, serta diskon iuran JKK dan JKM untuk pekerja BPU.

Selain itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmenya untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Sampai dengan pertengahan September 2025, penyerapan anggaran belanja pemerintah secara nasional ± 47 persen. Dalam skala regional Provinsi Sumatera Utara, penyerapan belanja mencapai ± 63 persen. Sedangkan penyerapan belanja di kepulauan Nias dalam hal ini wilayah kerja KPPN Gunungsitoli mencapai ± 58 persen sedikit lebih tinggi dari nasional namun lebih rendah dibanding regional. Upaya memaksimalkan penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun sudah sewajarnya menjadi perhatian serius bagi pimpinan Kementerian Lembaga (K/L) dan satuan kerja untuk mewujudkan akhir tahun yang lebih baik demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayanya.

Tren Penyerapan Anggaran tahun 2020 s.d 2024

Pentingnya membaca tren penyerapan anggaran tahun sebelumya untuk memprediksi masa depan, membuat keputusan yang lebih tepat dengan mengurangi risiko, mengoptimalkan strategi, dan mengalokasikan sumber daya secara efisien membantu kita mengidentifikasi pola perilaku, mengantisipasi perubahan, dan mengambil langkah proaktif berdasarkan data yang terukur.

Tren penyerapan anggaran K/L wilayah kerja KPPN Gunungsitoli peride 5 tahun sebelumnya dapat dilihat pada grafik berikut ini:

Grafik Tren Penyerapan Anggaran Periode tahun 2020 s.d 2024

Sumber: sintesa.kemenkeu.go.id

Berdasarkan grafik di atas, tren penyerapan anggaran awal tahun rata-rata 3% untuk pembayaran belanja pegawai (51), kemudian sedikit meningkat pada perode April dan Mei yang digunakan untuk belanja Barang Operasional dan terdapat Pembayaran Tunjangan Hari Raya (51). Penyerapan anggaran yang rendah, jauh dari pola ideal serta cenderung tidak proporsional dan menumpuk di akhir tahun merupakan permasalahan berulang yang ditemukan setiap pelaksanaan monev pelaksanaan anggaran. Dalam rangka pengendalian belanja negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah merumuskan pola ideal penyerapan anggaran sebagai acuan dalam menyusun target serapan anggaran setiap triwulan sebagaimana diatur pada perdirjen nomor PER-5/PB/2024.

Untuk mewujudkan belanja negara yang berkualitas dan adanya kebutuhan akselarasi belanja, serapan anggaran menjadi salah satu indikator dalam penilaian IKPA. Nilai kinerja indikator penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja, diperoleh dari rasio antara penyerapan terhadap target penyerapan setiap triwulan.

Adanya kebijakan efiensi di awal tahun 2025 yang berdampak pada penyerapan anggaran K/L atau satker yang merujuk pada nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-551/PB.2/2025, perubahan target/penyesuai Pemberian ambang batas toleransi (threshold) realisasi pada belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal pada triwulan I s.d III 2025. Target penyerapan ini lebih rendah dibandingkan yang diatur pada PER-5/PB/2024 namun target kembali normal pada triwulan IV tahun 2025. Target untuk belanja pegawai 95%, belanja barang 90% dan belanja modal 90%, sedangkan rata2 penyerapan sampai dengan September 2025 masih 47% sehingga perlu akselerasi penyerapan akhir tahun dan langkah-langkah strategi bagi KPPN selaku Kuasa BUN di daerah dan K/L dalam pengeloaan keuangan di masing-masing satker.

Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dijalankan, baik oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah maupun oleh K/L melalui satuan kerja masing-masing, antara lain:

  • Memperkuat perencanaan dan penganggaran agar lebih realistis, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan program dan prioritas nasional.
  • Meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyerapan anggaran dan capaian output, sehingga potensi deviasi dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
  • Melakukan percepatan revisi DIPA dan realokasi anggaran bila diperlukan, untuk memastikan fleksibilitas dalam mendukung program prioritas tanpa mengurangi akuntabilitas.
  • Mengoptimalkan rekonsiliasi data keuangan dan pelaporan antara KPPN, satker, dan unit eselon I K/L guna menjamin akurasi serta konsistensi informasi keuangan.
  • Memperkuat koordinasi dan komunikasi antar-satker maupun dengan KPPN agar permasalahan yang muncul dapat segera diatasi.
  • Mendorong kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi pemerintah, guna menjamin tertib administrasi serta transparansi pengelolaan anggaran.
  • Mengembangkan kapasitas SDM pengelola keuangan, baik melalui pelatihan teknis maupun peningkatan pemahaman terhadap kebijakan terbaru.”
  • Memperhatikan jadwal penyampaian SPM/SP2D sebagai mana diatur dalam langkah-langkah menhadapai akhir tahun.

Kesuksesan pelaksanaan anggaran akhir tahun tidak akan tercapai tanpa adanya kesatuan langkah, kekuatan sinergi, dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Hal ini menuntut kita semua untuk bekerja sama lebih erat, menjaga komunikasi yang efektif, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Hanya dengan semangat kebersamaan tersebut, kita dapat menghadirkan tata kelola anggaran yang lebih baik, lebih tertib, dan lebih berkualitas, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search