Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), wajib menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
KPPN Jakarta III telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Sasaran Kinerja Pegawai dan Piagam Risiko Tahun 2026. ini adah adalah bukti komitmen nyata kami untuk bekerja lebih terarah, terukur, dan akuntabel.

