Mekanisme Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026
Mulai Januari 2026, Pejabat Perbendaharaan yang belum tersertifikasi akan diberlakukan pembatasan akses SAKTI. Akibat dari hal tersebut, tentunya para pejabat perbendaharaan seperti Bendahara, PPK, dan PPSPM tidak dapat melakukan transaksi melalui aplikasi SAKTI. Pejabat perbendaharaan harus sudah memiliki sertifikat kompetensi agar dapat mengelola keuangannya. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017, yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sejak tanggal 20 Januari 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, yang mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi tersebut, para pejabat perbendaharaan harus melalui tahapan penilaian kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN.
PERSYARATAN UMUM PESERTA SERTIFIKASI
Untuk dapat mendaftarkan sertifikasi kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN, ada beberapa persyaratan umum bagi calon peserta.
- Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
Sertifikasi Bendahara dapat dilakukan melalui pengakuan sertifikat tertentu yang memenuhi ketentuan dan/atau melalui ujian sertifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan Unit Penyelenggara. Persyaratan calon peserta Sertifikasi Bendahara pada prinsipnya meliputi:
- berstatus PNS/TNI/Polri;
- pendidikan paling rendah SLTA/sederajat;
- golongan paling rendah II/b/sederajat; dan
- telah mengikuti serta lulus Diklat Bendahara.
Apabila persyaratan administrasi telah terpenuhi, satker pada umumnya dapat mengusulkan proses sertifikasi/penerbitan nomor register Bendahara melalui aplikasi SIMASPATEN sesuai prosedur yang berlaku. Bendahara Pengeluaran/Penerimaan yang telah lulus sertifikasi akan memperoleh sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penilaian Kompetensi PPK dilakukan melalui Uji Kompetensi PPK dan/atau mekanisme pengakuan tertentu (sesuai ketentuan), yang diselenggarakan secara elektronik pada waktu dan tempat yang ditetapkan Unit Penyelenggara. Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi PPK pada prinsipnya meliputi:
- berstatus ASN/TNI/Polri;
- pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;
- golongan paling rendah III/a/sederajat; dan
- telah mengikuti Pelatihan PPK untuk penilaian kompetensi PPK melalui uji kompetensi PPK; atau
- memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa dan telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan untuk penilaian kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan Barang/Jasa.
Setelah mengikuti (dan dinyatakan lulus) Penilaian Kompetensi PPK, peserta akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT) sesuai ketentuan dan verifikasi Unit Penyelenggara.
- Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
PPSPM berperan menguji dokumen permintaan pembayaran, memastikan pembebanan anggaran sesuai ketentuan, serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai bagian dari pelaksanaan pembayaran APBN. Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi PPSPM pada prinsipnya meliputi:
- berstatus ASN/TNI/Polri;
- pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;
- golongan paling rendah III/a/sederajat; dan
- telah mengikuti Pelatihan PPSPM.
Setelah mengikuti (dan dinyatakan lulus) Pelatihan PPSPM, peserta akan memperoleh Sertifikat Pelatihan PPSPM. Sertifikat pelatihan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengajuan/konversi pada aplikasi SIMASPATEN untuk proses penerbitan Sertifikat Kompetensi dengan sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) sesuai ketentuan dan verifikasi Unit Penyelenggara.
MEKANISME PENILAIAN KOMPETENSI PEJABAT PERBENDAHARAAN PADA MASA TRANSISI
Mekanisme sertifikasi PPK/PPSPM yang berlaku dalam periode transisi s.d. RPMK sertifikasi baru adalah sebagai berikut:
- PPK/PPSM yang belum memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM sama sekali —> harus mengikuti pelatihan PPK/PPSM + ujian sertifikasi PNT/SNT (registrasi dilakukan hanya melalui SIMASPATEN).
- PPK/PPSPM yang sudah memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM namun belum dikonversi —> harus mengikuti ujian sertifikasi PNT/SNT (dijadwalkan setiap hari Selasa).
- PPK yang sudah memiliki sertifikat PBJ dan sertifikat pelatihan PPK —> diajukan untuk konversi melalui SIMASPATEN.
- [PENYESUAIAN] PPK yang hanya memiliki sertifikat PBJ —> mengikuti e-learning penyelesaian tagihan pada KLC (bersifat open access, tidak perlu pemanggilan, tidak ada kuota) + konversi (pengajuan konversi tetap dilakukan melalui SIMASPATEN).
SKEMA PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN PPSPM
ALTERNATIF BAGI SATKER UNTUK MENJAGA KEBERLANGSUNGAN PELAKSANAAN APBN TAHUN 2026
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan APBN pada tahun 2026 agar Satker tetap dapat melaksanakan pengelolaan keuangannya, maka ada beberapa alternatif yang dapat diambil oleh Satker, diantaranya:
- Mengoptimalkan pejabat/pegawai lain di satker tersebut yang telah tersertifikasi sebagai pejabat perbendaharaan.
- KPA dapat merangkap sebagai salah satu dari PPK atau PPSPM (KPA tidak wajib tersertifikasi).
- Penugasan pejabat perbendaharaan dari pejabat/pegawai satker lainnya setelah berkoordinasi dengan disetujui oleh KPA satker lain tersebut.
- Mengajukan permohonan dispensasi sertifikasi ke Diretorat Sistem Perbendaharaan melalui aplikasi Simaspaten. Namun hal ini adalah sebagai alternatif terakhir jika tiga alternatif di atas tidak terpenuhi.
Penulis : Azhaarul Iman, S.M.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Jakarta III






