Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagai Bentuk Stimulus Ekonomi
Penulis : Tioma Dwi Novita
Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Jakarta III
-
Di Indonesia, pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya atau yang biasa dikenal dengan THR menjadi pengumuman yang sangat dinantikan setiap tahunnya oleh para pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan pembayaran THR bagi para pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun dan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi para pekerja, pemberian THR juga sebagai upaya dalam mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui konsumsi di berbagai lapisan masyarakat. Tradisi pulang kampung pada saat hari raya merupakan salah satu kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan adanya peningkatan daya beli masyarakat
Beberapa dampak pemberian Tunjangan Hari Raya terhadap pertumbuhan ekonomi antara lain :
1. Peningkatan konsumsi rumah tangga
Pemberian THR secara signifikan meningkatkan daya beli masyarakat. Penghasilan tambahan ini biasanya dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan perjalanan yang secara langsung dapat meningkatkan aktivitas ekonomi. Dengan meningkatnya daya beli rumah tangga, para pedagang dan usaha kecil berpotensi mengalami peningkatan penjualan produk yang mereka tawarkan. Hal ini membantu mereka dalam menarik lebih banyak pelanggan dan memaksimalkan strategi pemasaran mereka
2. Peningkatan penjualan sektor ritel dan jasa
Sektor ritel dan jasa pada umumnya menjadi penerima langsung dari peningkatan belanja masyarakat dalam periode hari raya. Kebutuhan masyarakat yang meningkat untuk belanja barang seperti pakaian, makanan, kerajinan tangan di pusat-pusat perbelanjaan serta kebutuhan untuk layanan yang disediakan hotel maupun restoran pada periode hari raya mampu mendorong peningkatan penjualan dan pengembangan usaha pada sektor ritel dan jasa
3. Stimulasi pertumbuhan ekonomi lokal
Keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan salah satu kunci dari perekonomian pada suatu daerah. Periode menjelang dan saat hari raya, didorong dengan pencairan THR, menjadi momentum krusial bagi para pemilik usaha. Peningkatan daya beli masyarakat secara langsung meningkatkan permintaan terhadap produk-produk yang ditawarkan mulai dari makanan seperti kue kering khas lebaran, minuman, pakaian, kerajinan tangan dan oleh-oleh khas daerah yang menjadi buah tangan pada saat mudik. Peningkatan penjualan ini menjadi momentum yang penting bagi para pemilik usaha untuk mempertahankan bahkan mengembangkan usahanya, yang juga akan berdampak pada penyediaan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran pada daerah tersebut.
4. Investasi dalam pengembangan usaha
Beberapa pemilik usaha menjadikan momentum hari raya sebagai kesempatan bagi mereka untuk melakukan pengembangan usaha mulai dari memperbaiki usahanya, meningkatkan kualitas peralatan yang digunakan, dan melakukan pelatihan bagi para karyawan. Hal ini mampu mendorong pemilik usaha untuk lebih siap bersaing dan menarik lebih banyak lagi pelanggan baik pada hari raya maupun hari biasa.
5. Peluang peningkatan manajemen keuangan bagi para pemilik usaha
Pemberian THR yang mendorong peningkatan daya beli masyarakat dapat menjadi momentum yang penting juga bagi para pemilik usaha untuk lebih memperhatikan keuangan pada bisnis mereka. Peningkatan arus kas pada periode hari raya, para pemilik usaha dapat mempelajari cara mengelola pengeluaran dan pemasukan dengan lebih baik. Hal ini penting bagi para pemilik usaha untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, pemberian Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan finansial sesaat, lebih dari itu pemberian Tunjangan Hari Raya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, investasi dalam pengembangan usaha serta mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.
Disclaimer : Tulisan merupakan pemikiran pribadi penulis, dan tidak mewakili dari instansi tempat penulis bertugas.