REALISASI BELANJA BANTUAN SOSIAL BULAN MARET 2025 MENINGKAT SIGNIFIKAN :
PEMERINTAH TELAH MENGUCURKAN 7 TRILIUN DANA BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP).
Penulis: Amin As’adi, S.Ak
Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Jakarta III
-
Program Indonesia pintar (PIP) merupakan salah satu program strategis nasional untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Program ini bertujuan membantu mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan studi. Program ini adalah suatu bentuk upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang program indonesia pintar, Program Indonesia Pintar diwujudkan dalam bentuk bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan. Sasaran program ini adalah anak didik berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan prioritas Peserta Didik pemegang KIP dan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus. Selain itu program ini juga diperuntukkan untuk mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Diisukan terdampak efisiensi
Ditengah Efisensi anggaran di pada awal tahun 2025 yang sangat masif program Indonesia pintar sempat diisukan terdampat efisiensi dan mengalami pemotongan, namun hal ini ini dibantah oleh Menteri keuangan ibu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025 dan ditegaskan bahwa bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan.
Anggaran KIP Sempat dilakukan Blokir
Anggaran PIP sempat dilakukan blokir di awal tahun saat efisiensi dilakukan namun pada akhir bulan februari pembukaan blokir anggaran tersebut telah disetujui oleh DJA.
Pencairan dana Mulai dilakukan pada bulan maret 2025
Pencairan Bantuan Sosial berupa bantuan dana Pendidikan mulai disalurkan pada bulan maret 2025, hingga kini Kementerian Pendidikan dasar dan menengah telah mengucurkan dana bantuan sosial sebesar 1,3 Triliun dan Kementerian Pendidikan Tingggi, Sains dan Teknologi telah mengucurkan dana sebesar 6,3 Triliun untuk Program Indonesia Pintar.
Hal tersebut tentunnya dapat menepis isu-isu yang beredar di masyarakat yang mengkhawatirkan nasib para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditengah efisiensi yang sedang dilakukan.
Disclaimer : Tulisan merupakan pemikiran pribadi penulis, dan tidak mewakili dari instansi tempat penulis bertugas.