Mekanisme Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Swakelola
Pada umumnya, pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah didasarkan dengan perikatan kontrak atau perjanjian tertulis antara antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa. Namun terkadang terdapat pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui metode swakelola. Dalam hal kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah harus memenuhi kriteria-kriteria yang mengatur tentang tata cara pembayarannya. Berbeda dengan pengadaan barang/jasa secara konvensional yang biasa kita lakukan sehari-hari, pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan anggaran belanja pemerintah. Ada beberapa bentuk mekanisme pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen dapat memilih bentuk pembayaran yang akan dilaksanakan ketika melakukan penyusunan kontrak dengan penyedia barang/jasa. Kita ketahui, bentuk-bentuk pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya dilaksanakan berdasarkan prestasi pekerjaan dalam bentuk:
- Pembayaran secara bulanan;
- Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau
- Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Mekanisme pembayaran tersebut harus berdasarkan dengan prestasi pekerjaan. Untuk pekerjaan yang dibayarkan secara sekaligus harus dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 100%. Pembayaran secara sekaligus biasanya untuk pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan periode singkat.
Terdapat perbedaan mekanisme pembayaran yang dilakukan dengan metode kontrak swakelola. Pembayaran dengan metode kontrak swakelola tidak dalam bentuk termin atau secara bulanan, tetapi dilakukan dalam bentuk pembayaran tahapan. Selain itu, yang membedakan antara kontrak dengan penyedia barang/jasa pada umumnya dengan kontrak swakelola yaitu pada pelaksanaan pembayarannya. Kontrak swakelola mengharuskan adanya pembayaran di awal sebelum adanya prestasi pekerjaan. Hal ini khususnya dilaksanakan pada pekerjaan kontrak swakelola tipe II, tipe III, dan tipe IV. Pada prinsipnya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 bahwa pelaksanaan pembayaran atas beban APBN tidak dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Namun dalam keadaan tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017, bahwa untuk pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang dilakukan. Adapun jenis jaminan yang dapat disampaikan oleh penyedia barang/jasa yaitu berupa surat jaminan, surat pernyataan kesanggupan penyedia barang/jasa, atau surat komitmen penyedia barang/jasa. Dari beberapa jenis jaminan tersebut, dalam hal pelaksanaan pembayaran kontrak swakelola kepada penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan oleh Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) atau Surat Komitmen dari Penyedia Barang/Jasa untuk dapat menyelesaikan pekerjaan swakelola. Kesimpulannya bahwa pada prinsip pelaksanaan pembayaran atas beban APBN harus dilakukan setelah barang/jasa diterima, tetapi pada kondisi tertentu pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima seperti pekerjaan kontrak swakelola yang mengharuskan pembayaran dilakukan di awal sebelum barang/jasa diterima. Pelaksanaan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima mensyaratkan jaminan yang harus disampaikan yaitu seperti SPTJM atau surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan atau surat komitmen dari penyedia barang/jasa untuk dapat menyelesaikan pekerjaan swakelola.
Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Perpres 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 27/PB/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran belanja melalui kerjasa Swakelola K/L dengan TNI
Penulis : Azhaarul Iman
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Jakarta III

