Zero retur SP2D: Kerjaan Tuntas, Hati Tenang
Perekaman dan pendaftaran data supplier mungkin terlihat sederhana tetapi merupakan hulu dari seluruh aliran dana APBN. Satu kesalahan kecil dalam pendaftaran data supplier bukan sekedar menghambat pencairan yang dapat menyebabkan retur, lebih jauh dapat menjadi salah sasaran penyaluran dana ke rekening aktif yang tidak berhak. Retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) merupakan salah satu fenomena dalam manajemen kas negara yang sering terjadi ketika dana yang diajukan oleh satuan kerja melalui SPM untuk ditransfer ke rekening penerima, justru kembali lagi ke kas negara.
- Mengapa retur bisa terjadi?
Retur disebabkan adanya ketidakcocokan data antara sistem perbankan dengan data yang diajukan oleh satuan kerja meliputi kesalahan penulisan nama pemilik rekening, kesalahan input nomor rekening, kesalahan kode bank, rekening dinonaktifkan oleh bank atau kesalahan bank pusat yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke
rekening penerima.
- Apa saja dampak terjadinya retur?
Retur SP2D tidak hanya masalah administratif, tetapi memiliki implikasi serius terhadap kinerja anggaran, seperti :
- Keterlambatan hak penerima, dimana pegawai/pihak ketiga/penerima hak terlambat menerima pembayaran yang seharusnya sudah cair
- Beban administrasi tambahan, satuan kerja dan KPPN harus melakukan administrasi ulang untuk memperbaiki data yang salah
- Retur muncul, apa yang harus dilakukan satuan kerja?
Penyelesaian retur SP2D diatur melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER- 9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana:
- Pemberitahuan dari KPPN, dimana KPPN akan menyampaikan surat pemberitahuan retur kepada satuan kerja beserta lampiran dalam waktu 3 hari kerja sejak retur muncul pada aplikasi
- Satuan kerja melakukan konfirmasi data kepada penerima dengan meminta data pendukung yang valid, memperbaiki data supplier pada aplikasi SAKTI, mengajukan perbaikan data serta menyampaikan surat ralat perbaikan ke KPPN sesegera mungkin untuk selanjutnya dapat diproses oleh KPPN
- Bagaimana cara mencegah terjadinya retur SP2D?
Retur SP2D tentu dapat dicegah dan Upaya zero retur dapat terwujud dengan cara:
- Satuan kerja memastikan data supplier pada OMSPAN, SAKTI dan database perbankan sama
- Dilakukan pengecekan secara berjenjang dari operator sampai PPK saat melakukan pendaftaran supplier ke KPPN
- Satuan kerja memastikan data supplier/rekening aktif
- Untuk menghindari retur yang berulang, satuan kerja mengajukan penonaktifan data supplier yang salah
- Aktif memastikan pencairan dana sukses diterima pada rekening penerima, yang dapat dimonitoring pada laman SPANEXTENSION
Kesimpulan :
Retur SP2D adalah hambatan dalam realisasi APBN yang tentu bisa dihindari. Upaya zero retur merupakan gerakan strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk
memastikan setiap rupiah APBN sampai kepada penerima yang berhak tepat waktu, tanpa ada dana yang kembali ke kas negara karena kegagalan bank mentransfer dana kepada penerima. Semangat zero retur ini tentunya dapat terwujud dengan peran aktif dari satuan kerja untuk memastikan data supplier yang didaftarkan ke KPPN benar. Dengan ketelitian
dalam penginputan data dan koordinasi yang baik dengan pihak bank maupun penerima, proses pencairan dana APBN dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan ketenangan hati bagi satuan kerja.
Disclaimer: Tulisan merupakan pemikiran pribadi penulis, dan tidak mewakili dari instansi tempat penulis bertugas.
Penulis : Tioma Dwi Novita

