Jl. Otto Iskandardinata No. 53–55, Jakarta Timur 13330

Dilema Keadilan IKPA: Pagu Baru di Tengah Tahun, Haruskah Target Penyerapan Disamakan?

Dalam dunia pengelolaan perbendaharaan, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah standar emas untuk mengukur kualitas belanja. Namun, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang sering dikeluhkan oleh pengelola keuangan Satker: "Apakah adil jika Satker yang baru menerima DIPA di pertengahan tahun dituntut memenuhi target penyerapan yang sama dengan Satker yang sudah berjalan sejak Januari?"

Tantangan "Start dari Garis Finish"

Satker yang menerima DIPA di pertengahan tahun (misalnya melalui revisi anggaran atau pembentukan unit baru) menghadapi tantangan yang tidak dialami Satker reguler:

  1. Waktu Eksekusi yang Sempit: Mereka harus melakukan proses pengadaan (PBJ) yang memakan waktu, sementara sisa tahun anggaran terus berjalan.
  2. Target Kumulatif Triwulanan: Target penyerapan dalam IKPA bersifat kumulatif (Triwulan I, II, III, dan IV). Satker baru seringkali langsung "tertinggal" karena nilai penyerapan di awal tahun adalah nol.

Menilik Sisi Keadilan: Mengapa Sistem Dibuat Demikian?

Jika dilihat secara sekilas, ini tampak tidak adil. Namun, jika kita membedah filosofi pengelolaan keuangan negara, ada beberapa alasan mengapa target ini tetap diberlakukan secara seragam:

  1. Standar Pengelolaan Kas Negara (Cash Planning) IKPA bukan sekadar perlombaan angka, melainkan alat kendali kas negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam DIPA—kapan pun itu muncul—segera berputar ke masyarakat untuk menggerakkan ekonomi. Target yang sama mendorong Satker untuk bergerak ekstra cepat (extra effort) agar dana tidak mengendap lama di kas negara.
  2. Fleksibilitas melalui Revisi Halaman III DIPA Keadilan sebenarnya telah diakomodasi melalui mekanisme Halaman III DIPA. Satker yang baru mendapatkan DIPA memiliki kesempatan untuk menyusun rencana penarikan dana (RPD) yang realistis sejak DIPA tersebut disahkan. Nilai IKPA pada indikator Deviasi Halaman III justru menjadi kesempatan bagi Satker baru untuk menunjukkan bahwa meskipun waktu mereka singkat, mereka mampu merencanakan dan mengeksekusi dengan presisi.

Solusi dan Strategi bagi Satker "Baru"

Agar nilai IKPA tetap terjaga meskipun mulai di tengah tahun, KPPN Jakarta III menyarankan beberapa langkah strategis:

  • Akselerasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ): Segera lakukan proses lelang atau penunjukan langsung begitu DIPA diterima. Gunakan instrumen Kontrak Pra-DIPA jika memungkinkan untuk tahun berikutnya.
  • Pemutakhiran RPD yang Akurat: Manfaatkan jendela revisi Halaman III DIPA pada awal triwulan. Pastikan angka yang ditaruh di RPD adalah angka yang benar-benar bisa dieksekusi, sehingga nilai Deviasi tetap 100 meskipun nominal penyerapan mungkin masih mengejar.
  • Koordinasi Intensif dengan KPPN: Jangan menunggu masalah muncul. Lakukan konsultasi dini mengenai tata cara pendaftaran kontrak dan percepatan SPM agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

Kesimpulan

Adil atau tidaknya target penyerapan sangat bergantung pada sudut pandang kita. Secara administratif, ini adalah tantangan besar. Namun, secara makroekonomi, ini adalah bentuk tanggung jawab agar APBN segera dirasakan manfaatnya tanpa memandang kapan anggaran tersebut disetujui.

Penulis : Ryan Raspati Aji S.Ak

Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Jakarta III

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search