STRATEGI OPTIMATISASI IKPA MELALUI PENENTUAN PENGAJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA AWAL TAHUN
Uang Persediaan merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Berdasarkan PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan besaran uang persediaan pada satuan kerja paling besar adalah 1/12 (satu per dua belas) dari total pagu yang dapat dibayarkan menggunakan mekanisme UP dengan batas maksimal sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Meskipun pagu belanja barang dan belanja modal satuan kerja besar bukan berarti satuan kerja harus mengambil UP maksimal Rp 500.000.000 akan tetapi satuan kerja harus mempertimbangkan besarnya kebutuhan pengeluaran sehari hari (rutin) yang dibayarkan melalui mekanisme UP sehingga satuan kerja dapat mengajukan penggantian UP secara tepat waktu dengan persentase yang optimal. Dengan kata lain tidak ada kas di bendahara yang idle dan tidak digunakan dalam satu bulan. Adanya UP di bendahara yang mengendap (idle) merupakan indikasi bahwa besaran UP yang dimiliki satuan kerja tidak efisien / terlalu besar.
Untuk mengetahui tingkat efisiensi besaran UP yang diajukan oleh satuan kerja direktoran jenderal perbendaharaan membuat formulus perhitungan sebagai berikut :
Keterangan:
Eup = Tingkat Efisiensi UP Tunai
30 = asumsi jumlah hari kalender dalam sebulan
∆tGUP : Rata − rata durasi antar GUP Tunai (atau GUP Tunai dengan UP Tunai), dalam hari
% GUP : Rata – rata Persentase (%) GUP Tunai terhadap UP Tunai
Formula di atas memperhitungan dengan Rata-rata persentase GUP dibandingkan dengan rata-rata durasi GUP dalam satu periode tahun sebelumnya. Berdasarkan ada tiga kategori yaitu
- Kategori UP tidak Efisien (<80%)
Menunjukkan bahwa UP yang ada di satuan kerja terlalu besar. Pada kondisi seperti ini tedapat potensi keterlambatan GUP ataupun persentase penggunaan UP dalam sebulan kurang dari 100%. UP yang seharusnya dimiliki satuan kerja adalah:
Tingkat Efisiensi UP Tunai x Total Besaran UP Tunai Tahun sebelumnya
- UP Efisien (80% - 120%)
Pada kondisi ini UP yang dimiliki satuan kerja cukup efisien dengan rentang waktu GUP satu bulan sekali dan penggunaan UP dalam sebulan dapat mencapai 100%. Jumlah UP yang diajukan satuan kerja pada tahun berkenaan dapat mengikuti UP tahun sebelumnya.
- Sangat Efisien (>120%),
Pada kondisi ini frekensi GUP sataun kerja dapat melebihi 1 kali dalam sebulan dengan penggunaan UP dalam satu bulan melebihi 100%. Jumlah UP yang diajukan satuan kerja pada tahun berkenaan dapat mengikuti UP tahun sebelumnya maupun melakukan penyesuaian penambahan besaran UP dengan tetap mempertahankan Tingkat efiensi di atas 80%.
Perhitungan IKPA pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP
Berdasarka Perdirjen Perbendaharaan nomor 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, indikator pengelolaan UP dan TUP memiliki bobot penilaian sebesar 10% dan dibagi menjadi dua komponen yaitu pengelolaan UP dan TUP tunai (90%) dan pengelolaan UP Kartu Kredit (10%). Pada komponen pengelolaan UP dan TUP tunai kemudian dibagi lagi menjadi 3 sub komponen yaitu :
- nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban UP tunai dan TUP tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP tunai dan TUP tunai (50%)
- rata-rata nilai kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja UP tunai (25%)
- nilai kinerja atas rasio setoran TUP tunai terhadap TUP tunai dalam satu tahun anggaran (25%).
Berdasarkan ketentuan di atas ketepatan waktu pertanggungjawaban (GUP) dan PTUP tunai serta persentase GUP disebulankan merupakan subkomponen yang sangat signifikan terhadap penilaiai IKPA.
Penutup
Penentuan besaran Uang Persediaan pada awal tahun sangat berpengaruh pada ketepatan waktu siklus pengajuan GUP setiap bulan berserta persentase GUP yang disebulankan. Hal ini sangat berpengaruh pada penialain IKPA terutama pada indikator pengelolaan UP dan TUP. Oleh karena itu sangat penting bagi satuan kerja untuk menghitung dengan cermat besaran UP yang efisien yang akan diminta pada awal tahun menggunakan formula yang telah dibuat oleh Dirjen Perbendaharaan.
Penulis: Amin As’adi, S.Ak
Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Jakarta III

