Hai Sobat
Yuk Simak Standar Pelayanan KPPN Jakarta III, sebagai Komitmen kami untuk kepuasan layanan Sobat

Hai Sobat
Yuk Simak Standar Pelayanan KPPN Jakarta III, sebagai Komitmen kami untuk kepuasan layanan Sobat

Kegiatan KOLAK SIVERA yang digelar pada tanggal 6 dan 7 Februari 2023 dihadiri secara luring oleh seluruh perwakilan staf pelaporan pada masing-masing satuan kerjadi aula lantai 7 Kanwil DJPb Prov. DKI Jakarta.Materi pertama disampaikan oleh Amin Asadi selaku pejabat fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu terkait ilustrasi jurnal dengan pendekatan siklus transaksi khususnya terkait ilustrasi jurnal transaksi Jurnal Penyesuaian UP, GUP Intrakomptabel, GUP Ekstrakomptabel, GUP Non BAST, Pembayaran LS, Kontraktual Intrakomptabel, Kontraktual Jasa, GUP Intrakomptabel, Bank Garansi, dan Pengesahan Belanja BLU.




Materi kedua disampaikan oleh Gilang Mahadhika selaku pelaksana pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi yaitu terkait Langkah-langkah penyusunan LKKL Unaudited TA 2022, Pembaharuan Peraturan terkait Penyusunan Laporan Keuangan, Proses Penyusunan Laporan Keuangan, Timeline Rekonsiliasi dan Penyampaian LK Tahun 2022, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalampenyusunan dan penyampaian LK.Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dengansatuan kerjaserta pengerjaan soal Quizziz terkait jurnal dan penyusunan LK.Tiga orang peraih nilai Quizziz tertinggi pada hari pertama dan hari kedua memperoleh penghargaan dari KPPN Jakarta III.

ALPHA adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan
Untuk kewajiban pelaporan harta kekayaan periodik 2023 :
ALPHA dapat di akses melalui alamat: https://alpha.kemenkeu.go.id
KPPN Jakarta III membangun Zona Integritas menuju WBBM di Tahun 2023, seluruh layanan di KPPN Jakarta III tanpa biaya, profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. KPPN Jakarta III B.I.S.A, (Bebas biaya, Inovatif, Solutif, Amanah)
Di akhir bulan Januari kemarin, Pegawai KPPN Jakarta III telah melaksanakan ceremonial Penandatanganan
1. Profil Risiko
2.Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023
3.Ceremonial Penetapan Pakta Integritas Tahun 2023
4.Piagam Komitmen Bersama Pelaksanaan Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual di lingkungan KPPN Jakarta III
5.Komitmen Anti Gratifikasi Tahun 2023


Serta ditutup dengan Pembacaan Ikrar Netralitas yang berlangsung khidmat. Yuk kita mulai awal baru dengan penuh niat, komitmen dan upaya terbaik !
Hallo sobat dipenghujung Triwulan I, kita telah lalui bersama beberapa perubahan
Maka mari kita simak, apa saja sih manfaaat dan latar belakang perubahan itu
Serta apa saja ya Strategi Organisasi (Peta Strategi, Indikator Kinerja Individu, Inisiatif Strategis serta Visi Misi Motto Layanan) KPPN Jakarta III




Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbikan oleh satuan kerja sebagai dokumen tagihan untuk melakukan pembayaran memalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Penerima pembayaran baik itu berupa bendahara, pegawai,penerima bantuan bahkan penyedia barang atau jasa atau kadang kita menyebutnya sebagai rekaman tentunya melalui tahapan verifikasi. Salah satu tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPPN adalah verifikasi yang dilakuan menggunakan SPAN atau Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yaitu dengan mencocokkan data penerima pembayaran yang diajukan oleh satker dengan database SPAN. Ketika SPM yang ditolak KPPN karena data supplier tidak ditemukan maka ada 2 kemungkinan:

1. Suplier belum terdaftar di database KPPN
Solusi atas permasalahan ini satuan kerja melakukan pendaftaran data supplier yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengirimkan ADK suplier BCSR melalui aplikasi sakti pada menu adk suplier interkoneksi OTP. Setelah adk suplier BCSR dikirimkan pastikan bahwa pendaftaran suplier oleh KPPN berhasil dilakukan. Hal ini dapat dilakuakan dengan melakukan monitoring melalui aplikasi SAKTI atau melalui notif di email SAKTI.
2. Suplier telah terdaftar sebelumnya tetapi status non aktif
Hal ini sering terjadi pada suplier pegawai tipe 3 untuk pegawai yang sebelumnya ada di satker anda kemudian pindah ke satker lain dan Kembali lagi ke ssolusi yang dilakukan adalah mengirimkan surat permohonan pengaktifan Kembali data suplier ke kppn sesuai dengan format perdirjen perbendaharaan nonmor 58 tahun 2013. Tunggu dilakukan aktivasi secara manual oleh petugas KPPN yang menangani data suplier.
Setelah data suplier telah berhasil terdaftar di KPPN dan status aktif SPM yang tadi tertolak sudah dapat disampaikan kembali ke KPPN.
Selamat Mencoba dan Semoga bermanfaat



Terimakasih Sob
at KPPN yang bersedia berkontribusi untuk langkah perbaikan kami, Nilai hasil penilaian layanan ini akan kami gunakan untuk mengevaluasi kualitas layanan agar semakin baik dan memenuhi ekpektasi sobat KPPN.
Tetap dukung kami untuk selalu jadi yang terbaik ya!