Jakarta

Berita

Seputar KPPN Jakarta III

FGD : Permasalahan Gaji Dobel

Pada hari Selasa, 1 Agustus 2017 KPPN Jakarta III mengundang satker-satker yang terindikasi masih memiliki pembayaran gaji dobel untuk mengikuti Forum Group Discussion (FGD) di ruang aula Kepala Kantor yang terletak di lantai 2. Acara tersebut menggunakan aula Kepala Kantor karena peserta yang diundang tidak terlalu banyak. Acara dimulai pada pukul 14.00 oleh moderator, Bapak Okalaksana. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Edy Prayitno selaku Kepala KPPN Jakarta III terkait isu seputar belanja pegawai. Sambutan kedua diisi oleh Ibu Kakanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta. Ibu Kakanwil mengatakan bahwa KPPN Jakarta III merupakan satu dari dua KPPN yang banyak terdapat pembayaran gaji dobel. Ibu Kakanwil memberikan himbauan kepada satker agar hati-hati dalam mengajukan SKPP serta tidak membuat SKPP secara manual.

Pemaparan selanjutnya diisi oleh Bapak Muhammad Rusydi terkait dasar hukum dan mekanisme pembayaran. Materi berikutnya diisi oleh Ibu Retna terkait isu seputar belanja pegawai antara lain indikasi pembayaran gaji dobel, masih terdapat pembayaran gaji ke rekening Bendahara Pengeluaran, ketidakpatuhan satker dalam penyampaian SPM gaji (melewati tanggal 15), banyaknya penolakan SPM Gaji, banyaknya permintaan SKPP, dan masih terdapat NRP Ganda.

Kemudian masing-masing peserta mengemukakan permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi. Puskeu TNI mengatakan bahwa satkernya masih terdapat gaji susulan dan satker juga mengeluh karena dalam aplikasi DPP yang di non aktifkan hanya nomer rekening sehingga satker kesulitan apabila  SKPP telah diajukan tetapi belum mengajukan uang makan. Denma Mabes TNI menjelaskan bahwa pembayaran gaji induk untuk jabatan non struktural dilakukan oleh Mabes TNI, sedangkan untuk pembayaran tukin dilakukan oleh non Mabes TNI.

Sekretariat Utama BNN menjelaskan beberapa poin, antara lain tunjangan Polri yang dibayarkan oleh BNN seringkali mendapat penolakan data supplier oleh karena itu, BNN menyarankan agar pegawai terkait dapat membuka rekening baru; menyakan alasan mengapa pembayaran tukin dan uang makan yang melebihi 17 hari kerja harus melampirkan SPTJM, dan meminta untuk dibuatkan akses ke OM SPAN karena sering terjadinya penolakan supplier.

Dari informasi yang didapatkan dalam FGD dapat disimpulkan bahwa penyebab masih terdapat nya pembayaran gaji dobel adalah satker tidak hati-hati dalam pengajuan SKPP dan ada satker yang membuat SKPP secara manual. Ada usulan untuk Pendataan oleh kantor pusat untuk satker yang memiliki pegawai-pegawai yang NRPnya sama. Kepala KPPN Jakarta III menyarankan agar satker lebih selektif dan mempunyai batasan waktu dalam hal gaji yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, serta setiap gaji susulan dibayarkan ke rekening penerima langsung.

Kegiatan Forum Group Discussion ditutup oleh Bapak Agus Okalaksana Sadikin pada pukul 16.15 WIB.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search