Bertempat di Ruang Rapat KPPN Jakarta 3, telah dilaksanakan kegiatan dalam rangka tindak lanjut atas surat nomor S-1717/PB/2018 mengenai "Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018". Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Maret 2018 dengan mengundang 275 satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Jakarta 3. Sosialisasi seperti ini merupakan salah satu perwujudan fungsi KPPN sebagai ujung tombak pelaksanaan teknis perbendaharaan di lingkungan kementerian/lembaga.
Pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi tiga sesi penyampaian materi yaitu mengenai langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran K/L tahun 2018, teknis penyusunan rencana penarikan dana harian tingkat satker, dan pengelolaan rekening milik satuan kerja.
Materi pertama mengenai implementasi pelaksanaan anggaran tahun 2018 dirinci menjadi beberapa submateri sebagai berikut:
- Melakukan reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja.
- Peningkatan penertiban penyampaian data suplier dan data kontrak.
- Ketepatan waktu penyelesaian tagihan.
- Pengendalian pengelolaan UP/TUP.
- Antisipasi dan penyelesaian pagu minus.
- Akurasi penyaluran dana Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Materi sesi kedua mengenai teknis penyusunan rencana penarikan dana (RPD) harian tingkat satker merujuk kepada Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. RPD harian sendiri disusun dengan tujuan agar satker dapat menyusun kalender kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pembiayaannya, untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan, serta agar satker memperoleh dana sesuai dengan waktu dan nilai RPD yang disampaikan.
Sedangkan materi sesi terakhir mengenai pengelolaan rekening merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Sesi ketiga ini diantaranya membahas tentang prinsip-prinsip pengelolaan rekening, pengaturan-pengaturan baru, kewenangan pengelolaan rekening, tata cara pendebetan rekening, rekonsiliasi rekening, perjanjian kerjasama pengelolaan rekening, serta harapan dan langkah kedepan.