Jakarta (09/10)
Sejalan dengan terbitnya Per-20/PB/2020 terkait dengan Langkah-Langkah Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2020, maka KPPN Jakarta III menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud agar satuan kerja mitra KPPN Jakarta III tidak terkejut dengan tanggal-tanggal penting yang menjadi acuan penyampaian SPM ke KPPN.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi tentang peraturan ini terbagi menjadi dua sesi, yang pertama yaitu satuan kerja khusus TNI dan yang kedua yaitu satuan kerja sipil dan satuan kerja Polisi Republik Indonesia mitra KPPN Jakarta III. Pembagian ini dilakukan mengingat adanya pesan khusus yang disampaikan oleh Kepala KPPN Jakarta III kepada satuan kerja TNI yang sudah melaksanakan pencairan dan pelaporan anggaran masing 0 masing satuan kerja secara optimal pada KPPN Jakarta III. Untuk satuan kerja TNI, sosialisasi diadakan pada tanggal 7 Oktober 2020 secara daring, sedangkan untuk satuan kerja sipil dan Polisi dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 melalui aplikasi Zoom.

Pada kedua kesempatan tersebut Kepala KPPN Jakarta III, Arinto Sujatmono, menyampaikan kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Jakarta III tentang pentingnya penyerapan anggaran pada masa pandemic. Ini diakibatkan oleh lesunya iklim investasi, menurunnya daya beli masyarakat, dan pihak swasta yang merugi karena Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus covid ini. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah maka satuan kerja wajib untuk mendongkrak pengeluaran anggaran masing-masing agar Indoensia tidak terjebak dalam masa resesi ekonomi.


