Hai Mitra Kerja KPPN Jakarta III, berkenaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah, terdapat perubahan kebijakan berkaitan dengan Penyampaian SPM dan Penerbitian SP2D sesuai dengan Surat Kepala KPPN Jakarta III nomor S-1832/WPB.12/KP.03/2021 tanggal 1 Juli 2021 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN.
Berikut inti ketentuannya :
Sekian. Salam Sehat, Stay Safe dan Healthy !