Jakarta

Berita

Seputar KPPN Jakarta III

Menyimak Langkah - Langkah Akhir Tahun lebih dekat

Hi Sobat KPPN Jakarta III, dibulan November ini KPPN Jakarta III menyelenggarakan acara bertema "Bincang-bincang Akhir Tahun dengan Satuan Kerja". Diselenggarakan pada hari Selasa, 17 November 2021, 300 peserta dari Satuan Kerja mitra KPPN Jakarta III berpartisipasi aktif selama pelaksanaan acara. Berdasarkan Per-9/PB/2021 ada beberapa point menjadi fokus KPPN dan Satuan Kerja agar segala tagihan dan kewajiban akhir tahun dapat terselesaikan dengan baik. 

Yuk mari kita simak apa saja yang perlu menjadi perhatian Mitra Kerja berkaitan dengan kebijakan akhir tahun :

1. Dalam memastikan kelancaran penyelesaian tagihan Satuan Kerja agar memperhatikan tanggal - tanggal penting yang menjadi batas akhir sesuai dengan Per-9 yakni :

2. Data Kontrak yang termonitoring belum terealisasi agar segera diselesaikan dan tetap memperhatikan batas - batas waktu penyampaian SPM Kontraktualnya.

3. Berkaitan dengan Implementasi SAKTI pada pembayaran Gaji Januari 2022, agar Satuan Kerja segera menyelesaikan proses OTP serta mengikuti simulasi Gaji Pandu SAKTI.

Rekonsiliasi Gaji Induk Januari 2022 akan dimulai tanggal 22 November 2021

4. Penyetoran UP/TUP yang akan dilakukan di akhir tahun anggaran agar segera diselesaikan sesuai batas waktu LLAT. Untuk menghindari kesalahan akun saat penyetoran agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

Paling lambat disetorkan ke kas negara tanggal 31 desember 2021

Akun  UP  RM =  81511

Akun up PNBP = 815113

AKUN TUP RM = 815511

Akun TUP PNBP = 815513

5. Batas batas pengesahan Hibah agar segera diselesaikan segera sebelum batas waktu antara lain :

Hibah Langsung Bentuk Uang :

Batas Penerbitan Register >> 21 Desember 2021

Persertujuan pembukaan rekening > 24 Desember

Pengesahan >> 7 Januari 2022

Hibah Langsung Bentuk Barang :

Batas penerbitan register >> 27 Desember 2021

Pengesahan >> 7 Januari 2022

 6. Jaminan Akhir Tahun Anggaran (Bank garansi)

  • Softcopy Spm disampaikan melalui espm
  • Asli spm dan kelengkapannya

Tambahan lampiran

1.Asli jaminan bank Garansi

2.Surat kuasa klaim

Disampaikan oleh pemegang kips ke KPPN (pada jam layanan)

PPK Melakukan Pengujian Keabsahan Jaminan Akhir Tahun, Tpabila Terdapat Pemalsuan Dokumen Jaminan Menjadi Tanggungjawab PPK

Belajar dari kesalahan tahun - tahun lalu, agar Satuan Kerja memperhatikan dan memastikan tidak mengulang kesalahan sama :

  • Jaminan bank garansi tidak sesuai dengan format perdirjen
  • Nomor ,tanggal di Uraian spm tidak sama dengan jamiman
  • Nilai jamianan tidak sama dengan nilai spm
  • Nomor kontrak dalam jalam jaminan tidak sesuai dengan nomor kontrak yang terdaftar
  • Penyampaian hingga melebihi jam kerja sehingga tidak ada kesempatan perbaikan jika terdapat kesalahan

Yang PPK dan PPSPM harus lakukan :

  • melakukan pengecekan jadwal kegiatan/jadwal pembayaran kontrak
  • mendorong penyedia barang/jasa mempercepat penyelesaian pekerjaan
  • mempercepat pembayaran pekerjaan yang telah diserahkan/diselesaikan\
  • melakukan perhitungan kebutuhan dana untuk pencairan TUP
  • mempercepat pengajuan SPM GUP Nihil/PTUP

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search