BANK PANDU
KPPN JAKARTA III
Bank Pandu – Panduan Ringkas, Layanan Tuntas.
Pusat informasi yang sederhana, jelas, dan terstruktur untuk memfasilitasi satuan kerja dalam memahami serta melaksanakan proses bisnis di KPPN Jakarta III
SUPPLIER
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara ( klik disini ).
Pendaftaran Supplier
Diupload melalui SAKTI user PPK
Komitmen > ADK > ADK Supplier Interkoneksi OTP
Komitmen > ADK > ADK Supplier Interkoneksi OTP
LAMPIRAN
1. Melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah di-TTE (Menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Supplier).
2. Dokumen pendukung berupa file *.pdf yang sudah di-TTE dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
2. Dokumen pendukung berupa file *.pdf yang sudah di-TTE dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
KETENTUAN
1. Supplier tipe 3 dan tipe 6 tidak dapat menggunakan nomor rekening yang sama.
2. Pendaftaran supplier ke SPAN dilakukan otomatis saat Satker menyampaikan ADK SPM atau ADK Kontrak ke KPPN.
3. Laporan Pendaftaran Supplier dan Laporan Penolakan Informasi Supplier dikirim otomatis oleh SPAN ke e-mail yang dicantumkan (pastikan alamat e-mail benar).
2. Pendaftaran supplier ke SPAN dilakukan otomatis saat Satker menyampaikan ADK SPM atau ADK Kontrak ke KPPN.
3. Laporan Pendaftaran Supplier dan Laporan Penolakan Informasi Supplier dikirim otomatis oleh SPAN ke e-mail yang dicantumkan (pastikan alamat e-mail benar).
KONTRAK
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara ( klik disini ).
Pendaftaran Kontrak
Diupload melalui SAKKTI user Operator Komitmen
Komitmen > Upload/Rekam > Upload Dok. Pendukung Kontrak.
Komitmen > Upload/Rekam > Upload Dok. Pendukung Kontrak.
LAMPIRAN
1. Melampirkan PDF Resume Kontrak yang sudah di-TTE (Menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak).
2. Melampirkan Karwas Kontrak yang sudah di-TTE (Menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak)
3. Dokumen Pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah di-TTE dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
2. Melampirkan Karwas Kontrak yang sudah di-TTE (Menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak)
3. Dokumen Pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah di-TTE dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
KETENTUAN
1. Satker wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN Jakarta III paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatanganiuntuk dicatat ke dalam database SPAN
2. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas 50 juta wajib merekam data kontrak di SAKTI
3. Pengadaan barang/jasa yang pembayarannya dengan termin/tahapan wajib merekam data kontrak di SAKTItidak mengikat nilai berapapun.
4. Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 nomor kontrak tertentu
5. Dalam hal suatu data kontrak terdiri daribeberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
6. Dalam hal data kontrak dibayarkan melaluibeberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.
7. Format Nomor Kontrak (CAN) dari SPAN : Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/Release/Addendum.
2. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas 50 juta wajib merekam data kontrak di SAKTI
3. Pengadaan barang/jasa yang pembayarannya dengan termin/tahapan wajib merekam data kontrak di SAKTItidak mengikat nilai berapapun.
4. Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 nomor kontrak tertentu
5. Dalam hal suatu data kontrak terdiri daribeberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
6. Dalam hal data kontrak dibayarkan melaluibeberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.
7. Format Nomor Kontrak (CAN) dari SPAN : Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/Release/Addendum.
SPM
SPM - GUP Tunai dan KKP
KETENTUAN
1. UP Tunai diterbitkan SPM GUP Tunai : SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50%dari dana UP Tunai yang diterima.
2. UP KKP diterbitkan SPM GUP KKP : dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK
2. UP KKP diterbitkan SPM GUP KKP : dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK
KODE SPM
1. SPM - GUP Tunai RM
Jenis SPM : 312
Uraian : Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja (Barang/Modal/Lain-lain).
2. SPM - GUP Tunai PNBP
Jenis SPM : 312
Uraian : Penggantian Uang Persediaan PNBP untuk Keperluan Belanja (Barang/Modal/Lain-lain).
3. SPM - GUP KKP
Jenis SPM :317
Uraian : Penggantian Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja (Barang/Modal/Lain-lain).
Keterangan :52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
Jenis SPM : 312
Uraian : Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja (Barang/Modal/Lain-lain).
2. SPM - GUP Tunai PNBP
Jenis SPM : 312
Uraian : Penggantian Uang Persediaan PNBP untuk Keperluan Belanja (Barang/Modal/Lain-lain).
3. SPM - GUP KKP
Jenis SPM :317
Uraian : Penggantian Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja (Barang/Modal/Lain-lain).
Keterangan :52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
LAMPIRAN
Syarat Pengajuan :
1. Cetakan SPM yang sudah di TTE
1. Cetakan SPM yang sudah di TTE
SKPP
Dasar Hukum
PMK No. 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik (klik disini).
Ketentuan
- Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi, yang terdiri atas Aplikasi GPP/BPP/DPP, aplikasi Gaji Web modul satker dan aplikasi Gaji Web modul KPPN.
- Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA, dalam hal terdapat pegawai yang berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang:
- dipindahkan ke satker pembayar gaji lainnya, atau
- berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembayaran gaji pada satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan tidak dapat dilaksanakan apabila KPA belum menerbitkan SKPP.
- Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggungjawab atas kebenaran data pegawai dan validitas dokumen pendukung.
KOREKSI PENERIMAAN
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014 Tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (klik disini).
Syarat
- Copy Bukti Setor (SSP/SSBP/SSPCP) beserta NTPN/BPN
- Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (klik disini)
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (klik disini)
- ADK Koreksi Setoran
Diunggah ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
PEMBUKAAN & PENUTUPAN REKENING
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182 /PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (klik disini).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183 /PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (klik disini).
RETUR SP2D
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) (klik disini).
KOREKSI SETORAN
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreks Data Transaks Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (klik disini). q
Syarat
- Copy Bukti Setor (SSP/SSBP/SSPCP) beserta NTPN/BPN
- Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (klik disini)
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (klik disini)
Diunggah ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

