Berikut adalah proses bisnis pada KPPN yang terbagi menjadi proses inti dan proses pendukung:
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
MOTTO :
KPPN Jakarta III Mengangkat Motto “ BERSAMA KITA BISA ” Untuk Pelayanan "EXCELLENT"
Artinya seluruh pegawai KPPN Jakarta III senantiasa bersinergi dan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan melebihi harapan stakeholder / Pemangku Kepentingan.
Oleh karena itu, seluruh jajaran pegawai KPPN Jakarta III berkomitmen untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 secara konsisten dan melakukan perbaikan secara terus menerus (Continous Improvement) serta meningkatkan kualitas pelayanan untuk mencapai kinerja terbaik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.