Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Mengatasi Permasalahan PNBP Nikah Rujuk 30 Agustus 2017

Untuk melaksanakan pernikahan sebenarnya tidak dikenakan biaya jika pernikahan dilakukan di kantor KUA. Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika melakukan pernikahan di luar kantor KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 yang menjadi PNBP Kementerian Agama. Sebagian dari PNBP tersebut dapat digunakan untuk operasional Kementerian Agama, khususnya untuk honorarium penghulu.

Sejak tahun 2014, PNBP nikah rujuk (PNBPNR) dilakukan secara terpusat pada Ditjen BIMAS Islam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPK. Adapun proses penyetorannya dilakukan dengan melalui MPNG2 dimana calon pengantin dapat membuat billing di KUA setempat dan kemudian atas dasar billing tersebut dapat membayar ke bank/pos persepsi.

Persoalannya adalah pembuatan billing masih banyak yang belum sesuai. Dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kelebihan/kekurangan setor, tersetor kepada institusi yang tidak seharusnya menerima, yang pada akhirnya akan berdampak multidimensi mulai dari bagian yang dapat digunakan lebih kecil, timbulnya proses pengembalian sampai kepada persoalan laporan keuangan.

Oleh karena itu dalam rangka penyelesaian masalah tersebut, dan dalam rangka meminimalkan terjadinya kesalahan. KPPN Jakarta IV mengadakan FGD dengan mengundang Ditjen BIMAS Islam, Inspektorat Kementerian Agama, Direktorat Pelaksanan Anggaran, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta.

FGD tersebut berhasil merumuskan langkah-angkah yang harus dilakukan dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang ada, sekaligus merumuskan langkah-langkah pencegahan agar permasalahan dapat diminimalisasi. Pihak Kementerian Agama sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sangat berguna dalam meningkatkan akuntabillitas pengelolaan PNBP Nikah Rujuk.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search