Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Penerimaan Negara yang dihelat oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, salah satu sesi dilaksanakan Focus Group Discussion yang membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017. Acara dihadiri oleh Seluruh Kepala KPPN di lingkup DKI Jakarta, Kasubdit SITP dan Kasubdit di lingkungan Dit. PKN. Focus Group Discussion ini dilaksanakan tanggal 4 Oktober 2017.
KPPN Jakarta IV, mengirimkan 4 (empat) orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Seksi Bank, dan 2 (dua) orang pelaksana pada seksi Bank. Acara berjalan lancar dan mendapat tanggapan dari peserta, mengingat yang dibahas merupakan aturan baru dan terkait dengan operasional pada KPPN.