Bertempat di Hotel Hilton Bandung, dari tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2017 dilaksanakan rapat kerja dengan Bank Indonesia, untuk membahas dan mengevaluasi pembayaran kewajiban pemerintah dengan valuta asing. Hal ini sejalan dengan PMK 160/MK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan PMK 263/MK.05/2015 tentang Tatat Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni, dimana KPPN Jakarta I sampai dengan KPPN Jakarta VI diperkenankan untuk melakukan pembayaran dengan valuta asing dengan mitra kerja Bank Operasional nya adalah Bank Indonesia.
Hal ini merupakan terobosan baru, dimana sebelumnya yang diperkenankan hanya KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Adapun latar belakang dibuat nya aturan tersebut antara lain adalah untuk mempercepat sampainya uang ke perwakilan RI di luar negeri, menekan biaya jika dilakukan penukaran di luar Bank Indonesia, meningkatkan akuntabilitas, dan pemerintah telah mempunyai rekening dalam beberapa mata uang asing seperti US Dollar.
Acara tersebut dihadiri oleh manajemen Bank Indonesia khususnya yang menangani pembayaran dalam valuta asing, Perwakilan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Perwakilan Kanwil DJPb Privinsi DKI Jakarta, Perwakilan KPPN Jakarta I sampai dengan VII plus KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, Perwakilan Satuan Kerja yang melakukan pembayaran dalam valuta asing. Dari KPPN Jakarta IV yang menghadiri acara tersebut adalah Kepala KPPN dan Kepala Seksi Bank. Acara diisi dengan pemaparan oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri yang membahas tentang tantangan pengelolaan keuangan di Perwakilan di Luar Negeri, Direktur Direktorat Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri yang membahas tentang isu isu geopolitik di Asia Timur dan sekitarnya dan pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia termasuk pengelolaan cadangan devisa, dan Asisten Direktur Divisi Manajemen Likuiditas Bank Indonesia. Setelah pemaparan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan hasil evaluasi pelaksanaan pembayaran dalam valuta asing oleh perwakilan Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Acara berlangsung komunikatif oleh seluruh peserta termasuk juga oleh satuan kerja. Permasalahan permasalahan yang dihadapi dilapangan dibahas tuntas, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan agar pembayaran segera sampai kepada penerima dan tidak terjadi retur. Juga dibahas konsekuensi konsekuensi yang mungkin terjadi jika proses pembuatan perintah pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan. Pada pertemuan ini juga dibahas tips and tricks yang harus diperhatikan agara pembayaran berjalan dengan lancer dan langkah-langkah apa yang harus diambil jika terjadi permasalahan. Seluruh peserta sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena pembayaran dengan valuta asing untuk keluar negeri banyak unsure yang harus diperhatikan dan agak berbeda dengan pembayaran di dalam negeri.